Video

VIDEO - Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal

Sementara pemusnahan ini dilakukan di 3 lokasi, yaitu di Kantor Bea Cukai Langsa, Pelabuhan Kuala Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa

Penulis: Zubir | Editor: m anshar

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM,  - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Selasa (23/7/2024) kembali memusnahkan barang milik negara (BMN) kapal, kosmetik, rokok ilegal, dan pakaian bekas.

Barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dicacah (dipotong) tersebut dinyatakan tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan.

Sementara pemusnahan ini dilakukan di 3 lokasi, yaitu di Kantor Bea Cukai Langsa, Pelabuhan Kuala Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.

Berikut barang-barang yang dimusnahkan, 2 buah kapal dengan kondisi bekas/rusak berat dengan nilai barang sebesar Rp 37.318.000. Lalu, 4 koli pakaian bekas, 1 koli celana panjang bekas, 1 koli topi bekas, 6 koli kosmetik dengan berbagai jenis dan merk, 223.324 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, dalam konfrensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai mengatakan, nilai total keseluruhan barang tersebut mencapai Rp 439.795.180,00.

Hadir pada pemusnahan ini Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, Sekda Kota Langsa Said Mahdum, Kepala BNNK Langsa Kompol M Dahlan, dan lainnya. Menurut Sulaiman, proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe.

Barang-barang ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBCTMP C Langsa dari tahun 2020 - 2024, dan belum dimusnahkan hingga saat ini. Kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.

Sulaiman juga menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal. Pihaknya juga memastikan bahwa BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (*)

Narator: Dara

Video Editor: M Anshar

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved