Opini
Kasus Predator Anak Tinggi, Haruskah Merevisi Qanun Jinayah?
Qanun Jinayah dipandang sering tidak konsisten dan bisa menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi kelompok-kelompok rentan seperti perempuan dan anak-
Dr Yuni Roslaili MA, Dosen Prodi Hukum Pidana Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh
AKHIR-akhir ini hasrat merevisi qanun jinayah oleh sebagian pihak kembali muncul. Setidaknya hal ini telah disampaikan oleh Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh seperti dilansir situs Aceh Jurnal Nasional Netwokt (AJNN), pada 16 Juli 2024. KontraS Aceh mengemukakan sejumlah alasan mengapa revisi Qanun Jinayah diperlukan di antaranya adanya ketidakadilan dalam penerapan hukuman.
Qanun Jinayah dipandang sering tidak konsisten dan bisa menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi kelompok-kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Selain itu, menurut KontraS kasus kekerasan seksual pada anak di Aceh setiap tahun mengalami peningkatan. Hal ini kemudian dijadikan alasan untuk mendesak Pemerintah Aceh kembali merevisi Qanun Jinayah.
Meningkatnya angka prevalensi kasus kekerasan seksual terhadap anak, tidak hanya terjadi di Aceh. Fenomena peningkatan kasus ini terjadi di seluruh wilayah di Indonesia, sehingga kasus ini telah dianggap darurat oleh Pemerintah dan telah mendorong Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perpu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. Juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik. Jadi di sini penulis ingin mengatakan fenomena ini bukan saja terjadi di Aceh namun peningkatan kejahatan ini juga terjadi secara nasional bahkan dunia secara global.
Secara hukum adat
Memberikan hukuman yang keras bagi pelaku kejahatan seksual pada anak oleh negara dan efektivitasnya dalam menekan angka kejahatan seksual telah menjadi perhatian luas di sejumlah negara dan kalangan peneliti hukum. Akan tetapi temuan mereka bermuara kepada hasil prokontra yang paradoksal.
Pihak yang setuju berargumen memberikan hukuman yang keras melalui undang-undang merupakan solusi efektif karena dapat menurunkan angka kekerasan seksual secara signifikan. Namun di sisi lain ada yang berpendapat sebaliknya.
Campur tangan negara yang terlalu jauh tidak memberikan efek signifikan bagi penurunan angka korban kekerasan seksual terhadap anak. Sebagaimana penelitian Levenson, Brannon, Fortney dan Baker (2007) untuk kasus di Amerika Serikat, sehingga di beberapa negara penyelesaian kasus-kasus ini, dengan kriteria tertentu diselesaikan secara mediasi oleh mediator terlatih.
Pertanyaannya adalah mungkinkah model mediasi ini diterapkan di Aceh? Hal ini yang mendorong penulis melakukan penelitian yang bersifat explorative guna menjaring pendapat dan perspektif sejumlah instansi, para akademisi, tokoh adat dan tokoh perempuan dalam masalah ini.
Penelitian ini diawali dengan melakukan kajian awal dan menemukan data peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh baik secara kuantitas maupun kualitas. Menemukan sisa kasus kekerasan seksual pada anak pada laman direktori beberapa Mahkamah Syariah yang diselesaikan pada tahun berikutnya, dan melihat ada pihak-pihak yang terkesan “alergi“ dengan pendekatan qanun jinayah dalam penyelesaian kasus ini. Sehingga mendorong penulis untuk melakukan eksplorasi guna menemukan jawaban mungkinkah kasus kekerasan seksual pada anak di Aceh diselesaikan secara hukum adat.
Hasil penelitian menemukan secara regulasi penyelesaian kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada anak dengan hukum adat bisa saja dilakukan baik dalam konteks Indonesia. Terlebih lagi Aceh yang memang mempunyai tiga keistimewaan di bidang agama, pendidikan dan adat. Dasar hukum adat di Indonesia dilandasi oleh sila keempat dari Pancasila sebagai ideologi bangsa, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Ideologi bangsa ini disusun sebagai antitesis atas sikap penjajah Belanda yang sangat administratif dan mempunyai struktur hukum yang terorganisir. Maka di masa awal kemerdekaannya bangsa ini melakukan banyak antitesis dan kembali kepada jati diri bangsa yaitu bermusyawarah dalam penyelesaian sengketa. Hal ini kemudian dipertegas di dalam UUD 1945 Pasal 18B bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat.
Untuk konteks Aceh, tidak kurang dari 12 regulasi terkait adat, mulai dari UU Nomor 44/1999, UU Nomor 11/2006, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat, sampai adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Gubernur Aceh dengan Kepolisian Daerah Aceh dan Majelis Adat Aceh No 189/677/2011 tentang Penyelenggaraan Peradilan Adat Gampong dan Mukim.
Adapun berdasarkan hasil wawancara dengan para responden, penulis menemukan tiga tipologi jawaban. Pertama, apabila kasus kekerasan seksual dengan kualifikasi ringan, para responden sepakat boleh diselesaikan dengan hukum adat.
Kedua apabila kasus berkualifikasi berat, para responden sepakat harus diselesaikan di pengadilan. Namun apabila kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan kualifikasi sedang, sebagian responden berpandangan bisa untuk diselesaikan dengan hukum adat.
Sebagian responden menolak penyelesaian kasus diselesaikan dengan hukum adat, mengingat yang selama ini terjadi penyelesaian secara lembaga formal saja putusan hukumnya masih sering tidak berpihak pada korban. Apalagi jika diselesaikan secara hukum adat, mengingat perangkat adat di Aceh belum memiliki kompetensi dalam hal ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/yuni-roslaili-890890.jpg)