Khairul Azman Tusuk Teman Kencan Usai Tolak Berhubungan Intim, Korban Sempat Pura-pura Pingsan
Sofyan menjelaskan, Khairul kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Saksi yang melintas kemudian menghubungi keluarga korban dan mengantarkan korban ke Rumah Sakit Fatmawati," pungkasnya.
Baca juga: Pria Bertopeng Serang Suami Istri di Nunukan, Satu Orang Tewas Kena Tusuk, Pelakunya Terungkap
Ditetapkan Tersangka
Terkait hal ini, polisi pun telah menetapkan KAS (20) sebagai tersangka usai terbukti menganiaya NRS (19) teman wanita yang baru dikenalnya melalui sosial media.
Adapun KAS berhasil ditangkap polisi di sebuah apartemen di wilayah Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu 24 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
"Pelaku merupakan orang Bekasi, kemudian kita ambil (tangkap) di apartemen yang merupakan kos-nya di Lenteng Agung," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sofyan saat jumpa pers, Kamis (25/7/2024).
Lebih jauh Sofyan menjelaskan bahwa korban NRS dan KAS telah berkenalan melalui sosial media sejak Mei 2024 lalu.
Setelah dua bulan menjalin komunikasi, akhirnya keduanya pun memutuskan untuk bertemu pada Juli 2024 tepatnya pada Sabtu tanggal 20 Juli di apartemen milik tersangka.
"Dua bulan (kenalannya) Jadi dia Mei 2024 kenalan, lanjut ketemuan, baru ketemu sekali di bulan Juli," sebutnya.
Sementara itu di kesempatan yang sama Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, saat itu KAS pun mengajak korban untuk menonton bioskop hingga akhirnya menginap di apartemen milik tersangka.
Selang dua hari kemudian, tersangka pun mengantar NRS untuk pulang ke rumah di wilayah Tangerang.
Akan tetapi selama perjalanan, tersangka sempat mengajak NRS untuk berhubungan badan namun ditolak oleh korban.
"Tapi KAS tetap memaksa jadi itu pemicu dari emosi yang keluar dari KAS melakukan menusuk leher dengan barang buktinya yaitu pisau," kata Nurma.
Akibat perbuatannya itu KAS pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman selama 5 tahun penjara.
Terkait hal ini sebelumnya, Seorang wanita berinisial NRS dikabarkan mengalami tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pria yang ia kenal melalui sosial media di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menjelaskan kejadian itu bermula ketika NRS dan pelaku bertemu di apartemen setelah sebelumnya berkenalan di sosial media.
KKB Berulah Lagi, Tembak Mati Pekerja Jalan di Intan Jaya, Satgas Damai Cartenz Kejar Pelaku |
![]() |
---|
Selain Wali Kota, Pemerintah Gampong Jawa Langsa Kota Juga Salur Bantuan untuk Korban Rumah Terbakar |
![]() |
---|
Ayah di Cirebon Rudapaksa Putri Kandung sampai 20 Kali, Korban Hamil dan Melahirkan Bayi Laki-laki |
![]() |
---|
Detik-detik Duel Sengit Petani 73 Tahun Vs King Kobra 4 Meter di Sukabumi, Keduanya Tewas |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Mualem Tolak Pemotongan Dana Transfer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.