Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar Ditahan di Rutan Salemba Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Eks Bupati Kotawaringin Barat ini awalnya ditangkap oleh tim gabungan Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada sore hari tadi.
SERAMBINEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI, Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Ujang ditangkap dan diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung pada Jumat (26/7/2024).
"Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Eks Bupati Kotawaringin Barat ini awalnya ditangkap oleh tim gabungan Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada sore hari tadi.
Setelah ditangkap, Ujang dibawa ke Kejagung untuk diperiksa.
Setelahnya, politikus Partai Nasdem ini pun ditetapkan sebagai tersangka.
Ujang juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan.
"Penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar dia.
Adapun posisi kasus ini terhadap Ujang yakni berkaitan dalam dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada perusahaan daerah (perusda) tahun 2009.
Penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023.
"Dalam dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," ujar Harli.
Baca juga: Sosok Ujang Iskandar, Anggota DPR RI dari NasDem Ditangkap Kejagung, Harta Kekayaan Rp 18 Miliar
Nasdem Lapor Surya Paloh
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan bahwa ia akan melaporkan kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terkait penangkapan anggota DPR Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat (26/7/2024) sore.
Adapun penangkapan itu terkait dugaan penyimpangan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat tahun 2009.
DPR-RI Ultimatum Bobby Nasution Terkait Ulahnya Razia Kendaraan Plat Aceh: Tidak Boleh Ada Ego |
![]() |
---|
TikTok Dibekukan, DPR Warning Pengembang Aplikasi Asing Patuhi Hukum Indonesia |
![]() |
---|
Tiyong Bahas Masalah HAM dalam Acara Sosialisasi P5HAM di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Makanan di Rutan Kajhu jadi Sorotan, Anggota DPR RI Vs Karutan Kajhu |
![]() |
---|
Kabar Terkini Uya Kuya & Eko Patrio Diungkap Komeng, Sebut Mulai Bisa Bercanda Usai Rumahnya Dijarah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.