WNA

Mengenal Golden Visa yang Diterima Shin Tae-Yong, Fasilitas Izin Tinggal Bagi WNA Hingga 10 Tahun

Golden visa adalah layanan yang memberikan izin tinggal bagi WNA dalam waktu 5-10 tahun, dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
PSSI.ORG
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong 

SERAMBINEWS.COM - Pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia, Shin Tae-yong menerima fasilitas golden visa perdana dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemberian golden visa kepada Shin Tae-yong dilakukan dalam acara peluncuran fasilitas tersebut di Grand Ballroom Ritz Cariton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).

Diketahui, Shin Tae-yong telah mengukir sejarah saat memimpin timnas Indonesia.

Ia menjadi pelatih asing pertama yang membawa Indonesia lolos ke babak 16 besar Piala Asia.

Ini merupakan sejarah pertama bagi Indonesia.

Ia juga mengantarkan Garuda Muda melaju ke putaran final Piala Asia U23 untuk pertama kalinya.

Pelatih asal Korea Selatan ini juga mengantarkan Indonesia meraih tiga kemenangan, sekali imbang, dan dua kekalahan dalam 6 pertandingan fase grup putaran kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

Ia juga turut mendongrak posisi Indonesia di FIFA Ranking dari peringkat ke-175 pada September 2021 menjadi urutan ke-133 per 18 Juli 2024.

Baca juga: Apa Itu Golden Visa yang Baru Saja Diluncurkan Pemerintah untuk WNA? Berikut Ini Manfaatnya

Shin Tae-yong selanjutnya akan mendampingi timnas Indonesia bertanding di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong.
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong. (PSSI.ORG)

Mendapat kesempatan menerima golden visa telah membuat perasaan mantan pelatih timnas Korea Selatan ini campur aduk.

Satu sisi, ia mengaku gugup karena menerimanya langsung dari Presiden Jokowi. Namun sisi lainnya, ia merasa senang.

"Deg-degan diserahkan oleh presiden langsung, ya sangat senang dan berarti," ucap Shin Tae-yong, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024).

"Jujur sebelumnya enggak tahu ada golden visa dan begitu dikontak untuk mendapatkan ini sedikit bingung juga," ujarnya.

Pelatih asal Korea Selatan tersebut juga menyampaikan bahwa ia akan semakin bekerja keras agar timnas Indonesia semakin meningkat.

"Perlu bekerja keras lagi untuk sepak bola Indonesia. Memang sepak bola Indonesia saat ini masih di bawah secara ranking," ujarnya.

"Namun, harus kerja keras lagi agar bisa memandang Piala Dunia yang akan datang," imbuh Shin Tae-yong.

Lalu apa itu golden visa dan fasilitas apa saja yang diperoleh dari layanan ini?

Baca juga: Segera Diluncurkan, Simak Manfaat Lebih Golden Visa yang Bakal Manjakan WNA di Indonesia

Mengenal apa itu golden visa

Golden visa adalah layanan yang memberikan izin tinggal bagi WNA dalam waktu 5-10 tahun, dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang ditentukan.

Presiden Jokowi mengatakan, peluncuran golden visa bertujuan untuk mempermudah proses izin tinggal bagi investor dan talenta global yang ingin berkontribusi di Indonesia.

“Untuk mempermudah pelayanan kita kepada investor dan juga kepada global talent, yang diberikan kesempatan untuk datang ke Indonesia dengan fasilitas Golden Visa,” ujar Presiden, Kamis (25/7/2024), dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Adapun kebijakan penerapan fasilitas ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.

Mengacu aturan tersebut, golden visa diberikan kepada WNA yang berinvestasi dengan melakukan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua (second home).

Presiden Joko Widodo meluncurkan kebijakan Golden Visa pada Rabu (24/7/2024)
Presiden Joko Widodo meluncurkan kebijakan Golden Visa pada Rabu (24/7/2024) (docs. Sekretariat Kabinet)

Syarat menerima golden visa

Melansir Kompas.com, Kamis (25/7/2024), mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023, WNA dapat menerima golden visa dan tinggal di Indonesia apabila menanam investasi dengan besaran sebagai berikut:

1. Izin tinggal 5 tahun

  • WNA yang ingin berinvestasi perorangan dan mendirikan perusahaan di Indonesia: 2,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 38 miliar
  • Investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia: 25 juta dollar AS atau Rp 380 miliar
  • WNA yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia: 350.000 dollar AS atau sekitar Rp 5,3 miliar

2. Izin tinggal 10 tahun

  • WNA yang ingin berinvestasi perorangan dan mendirikan perusahaan di Indonesia: 5 juta dollar AS atau sekitar Rp 76 miliar
  • Investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia: Rp 50 juta dollar AS atau Rp 814 miliar
  • WNA yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia: 700.000 dollar AS atau sekitar Rp 10,6 miliar.

Baca juga: Pemerintah Akan Terbitkan Golden Visa, WNA Punya Kesempatan Tinggal di Indonesia hingga 10 Tahun

Kelompok WNA penerima golden visa

Sementara itu, untuk kelompok WNA yang bisa menerima Golden Visa, diatur dalam Pasal 186.

Adapun kelompok WNA yang bisa menerima golden visa sebagaimana disebutkan dalam pasal 186 ialah sebagai berikut.

1. Penanaman modal

  • WNA yang menjadi investor perorangan dan mendirikan perusahaan di Indonesia
  • WNA yang menjadi investor perorangan tetapi tidak mendirikan perusahaan di Indonesia
  • WNA yang akan menjabat sebagai dewan komisaris pada perusahaan di Indonesia atau cabang perusahaan luar negeri di Indonesia.

2. Penyatuan keluarga

  • WNA yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap
  • Anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin dan menggabungkan diri dengan ayah/ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap
  • WNA yang menggabungkan diri dengan anak pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

3. Repartasi Mantan

  • WNI yang akan tinggal tanpa penjamin
  • Keturunan mantan WNI paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.

4. Rumah kedua

  • Rumah kedua
  • Keahlian khusus
  • Tokoh dunia
  • WNA yang berusia 60 tahun atau lebih.

Fasilitas pemegang golden visa

Merujuk pada pasal 190, pemegang golden visa akan menerima fasilitas minimal sebagai berikut:

  • Jalur pemeriksaan prioritas di tempat pemeriksaan Imigrasi yang ditetapkan oleh Menteri
  • Layanan prioritas di Kantor Imigrasi
  • Layanan prioritas dari intansi terkait, kementerian/lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama.

Biaya membuat golden visa

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023, disebutkan tarif golden visa yang berlaku:

a. Visa

1. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan:

  • Paling lama 5 tahun: Rp 10 juta
  • Paling lama 10 tahun: Rp 15 juta

2. Visa tinggal terbatas: Rp 500.000.

3. Biaya verifikasi untuk tujuan tertentu:

  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori I: Rp 1 juta
  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori II: Rp 2 juta
  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori III: Rp 8 juta

b. Izin keimigrasian

1. Izin tinggal terbatas

  • Berlaku paling lama 5 tahun: Rp 7 juta
  • Berlaku paling lama 10 tahun: Rp 12 juta

2. Izin tinggal tetap

  • Berlaku paling lama 5 tahun: Rp 7 juta
  • Berlaku paling lama 10 tahun: Rp 12 juta
  • Jangka waktu tak terbatas: Rp 15 juta

3. Izin masuk kembali

  • Berlaku paling lama 5 tahun: Rp 3,5 juta
  • Berlaku paling lama 10 tahun: Rp 5 juta
  • Berlaku tidak terbatas: Rp 8 juta.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved