Pemerintah Akan Terbitkan Golden Visa, WNA Punya Kesempatan Tinggal di Indonesia hingga 10 Tahun
Aturan tentang Golden Visa dijadwalkan akan terbit bulan Juni ini dan memberi kesempatan kepada WNA tinggal di Indonesia hingga 10 tahun.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan aturan baru bernama Golden Visa yang akan memanjakan warga negara asing atau WNA terkait izin tinggal mereka di Indonesia.
Aturan tentang Golden Visa dijadwalkan akan terbit bulan Juni ini dan memberi kesempatan kepada WNA tinggal di Indonesia hingga 10 tahun.
Golden visa merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada WNA melalui investasi atau membayar sejumlah uang tertentu kepada Pemerintah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, agenda penerbitan golden visa akan direalisasikan bulan Juni ini.
Kebijakan soal golden visa ini pertama kali dibahas di internal pemerintahan Jokowi-Maruf Amin dalam rapat terbatas (ratas) yang membahas kebijakan golden visa bagi warga negara asing, Senin (29/05/2023) yang dipimpin langsung Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Latar belakang diterbitkannya kebijakan tersebut adalah untuk menarik lebih banyak talenta berkualitas dari berbagai jenis bidang ke Indonesia.
“Golden visa yaitu kebijakan baru yang akan kita luncurkan dalam waktu yang singkat untuk menarik lebih banyak talenta-talenta berkualitas di bidang digitalisasi, di bidang kesehatan maupun juga talenta di bidang riset, maupun juga berkaitan dengan teknologi,” ungkap Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), usai mengikuti ratas tersebut.
"Ini lagi menyusun revisi Perpres-nya. Presiden minta Juni ini segera," kata Yasonna Laoly di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Yasonna mengatakan saat ini pemerintah sedang merevisi peraturan keimigrasian yang ada. "PP-nya lagi direvisi sekarang," ujarnya.
Yasonna menjelaskan, soal golden visa ini akan diberikan atau berlaku untuk WNA agar bisa tinggal di Indonesia hingga 10 tahun dengan sejumlah kriteria yang akan ditentukan.
"Sampai 10 tahun. Lihat ada kriterianya nanti. Investasi, ada aturan-aturannya. Ada yang 5 tahun, 10 tahun. Pokoknya dalam bulan Juni ini harus selesai. Perpres," kata dia.
Terkait kebijakan yang akan digulirkan ini, Yasonna Laoly mengaku sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi segera menyiapkan program Golden Visa sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Program ini dibutuhkan untuk memberikan kemudahan demi menarik investor asing.
Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam pidato syukuran Hari Bhakti Ke-73 Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Ia meminta pihak Imigrasi segera menjalin komunikasi yang intensif dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lain yang terkait untuk menyiapkan kebijakan Golden Visa di Indonesia.
Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3? Segini Kisarannya |
![]() |
---|
Besaran Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1, Sesuai UMP atau Lebih Besar? |
![]() |
---|
Apa yang Akan Terjadi Jika 17+8 Tuntutan Tidak Dipenuhi Pemerintah? |
![]() |
---|
Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Cek Update Harga Emas Antam 5 September 2025: Naik atau Turun? |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Berjalan Damai, Kapolres Aceh Singkil Sampaikan Apresiasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.