Mengungkap Sosok T Pengendali Judi Online yang Disebut Kebal Hukum, Begini Kata Menkominfo dan PPATK

Terbaru, BP2MI membongkar sosok T yang dinilai menjadi biang kerok masifnya judi online di Indonesia. 

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi judi online dan sosok T 

SERAMBINEWS.COM - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani membongkar sosok dalang pengendali judi online (judol) dan scamming (penipuan online).

Diketahui, berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diperkirakan kerugian ekonomi akibat judi online mencapai Rp900 triliun pada tahun 2024.

Angka ini naik hampir tiga kali lipat pada tahun 2023, yakni Rp 327 triliun.

Total perputaran uang di 2023 itu tercatat dari 168 juta transaksi yang dilakukan oleh 3,29 juta masyarakat Indonesia.

Akumulasi perputaran uang selama 2023 terkait judi online itu pun sebesar 63 persen dari total perputaran uang yang PPATK catat sejak 2017 hingga 2023 sebesar Rp 517 triliun.

Sementara itu, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku sudah menutup lebih dari 2.625.000 situs judi online dan lebih dari 6.700 rekening bank dan e-wallet.

Namun, hingga kini kasus judi online masih marak di Tanah Air. 

Terbaru, BP2MI membongkar sosok T yang dinilai menjadi biang kerok masifnya judi online di Indonesia. 

Sosok berinisial T, kata Benny, adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial T.

Nama tersebut juga sudah disampaikan Benny kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas. 

"Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan presiden," ujar Benny, Kamis (25/7/2025).

Bahkan, dia mengungkapkan ketika sosok T disebut dalam rapat terbatas (ratas), Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sampai kaget.

"Boleh ditanya ke Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu," katanya.

Benny menyebut, sosok T ini kebal hukum bahkan sejak Indonesia berdiri.

Sosok T tersebut juga disebut mampu mengendalikan bisnis judol dan scamming itu bahkan dari Kamboja sekalipun.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved