Berita Kutaraja

Warga Ringkus 4 Remaja Saat Akan Tawuran Pakai Sajam, Digelandang ke Kantor Polisi untuk Diperiksa

"Lalu remaja tersebut langsung diamankan oleh warga di saat sedang melintas dengan memperlihatkan sajam kepada warga," katanya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Empat remaja yang tergabung dalam kelompok “Remaja Aceh Community (RAC)” diamankan warga Gampong Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (26/7/2024) malam, kemudian diserahkan ke Polsek Syiah Kuala. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Empat remaja yang tergabung dalam kelompok “Remaja Aceh Comunity (RAC)” berhasil diamankan oleh warga Gampong Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh usai ketahuan hendak melakukan tawuran pada Jumat (26/7/2024) malam.

Para remaja tersebut diamankan lantaran membawa senjata tajam (sajam) berupa parang, celurit, samurai, gergaji, dan gir sepeda motor yang di kat tali pinggang sebagai pegangan. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya membenarkan penangkapan para pelaku oleh warga Ie Masen Kayee Adang karena membawa sajam untuk tawuran.

Mereka adalah MK (22), asal Aceh Timur, MA (17), Asal Samalanga, MR (17), dan MB (18), asal Banda Aceh.

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pukul 23.00 WIB.

Berawal saat MA menjumpai MB di Gampong Ie Masen Kayee Adang guna mengambil sajam yang sudah mereka titip, sekitar seminggu yang lalu. 

"Lalu remaja tersebut langsung diamankan oleh warga di saat sedang melintas dengan memperlihatkan sajam kepada warga," katanya.

“Setelah diamankan oleh warga, para remaja tersebut dibawa ke Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan,” tutur mantan Kapolsek Krueng Barona Jaya ini.  

Barang bukti yang turut diamankan dari tangan mereka berupa tiga bilah parang, dua bilah celurit, satu bilah samurai, satu buah gergaji, dan dua buah gir sepeda motor yang telah diikat tali pinggang sebagai pegangan. 

Setelah dilakukan interogasi, kelompok RAC akan melakukan tawuran pada Sabtu (27/7/2024) malam, di kawasan Lamnyong dengan kelompok IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar).

Namun mereka lebih awal ditangkap warga Gampong Ie Masein Kayee Adang untuk diserahkan ke pihak kepolisian.

Cut Uya mengatakan, bahwa kelompok remaja tersebut berasal dari beberapa gampong, mereka juga sering berkumpul di Gampong Ie Masen Kayee Adang.

Di tempat itu, mereka mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan setiap aksi tawuran.

Bahkan saat pendataan kelompok RAC tersebut, dari 14 orang ada satu remaja wanita yang ikut bergabung dalam kelompok itu.

"Mereka memiliki cara tersendiri dengan mengirimkan tautan WhatsApp kepada orang lain untuk merekrut bergabung dalam kelompok RAC oleh admin group," ungkapnya.

Setelah dilakukan pendataan oleh pihak Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh, hingga Sabtu (27/7/2024) dini hari sekira pada pukul 03.30 WIB, remaja yang diamankan tersebut dikembalikan kepada pihak keluarga dan perangkat gampong dalam Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh

Akan tetapi, salah seorang dari remaja tersebut yakni MA selaku ketua grup dibawa ke Polresta Banda Aceh beserta senjata tajam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya di hadapan orang tua dan perangkat gampong mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan anak-anak mereka karena merencanakan kegiatan tawuran dengan senjata tajam. 

"Kami berharap kepada orang tua dan Tuha Peut Gampong (TPG) untuk melakukan pembinaan kepada anak-anaknya dan perangkat gampong untuk mengawasi juga pembinaan mereka," ucapnya.

Kemudian, bagi anak-anak yang usianya masih sekolah, pihaknya akan menyurati sekolah mereka untuk diberi peringatan bagi siswa tersebut. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Adtya Pratama memohon kepada orang tua dan TPG untuk melakukan pembinaan dengan baik, khususnya,  terkait keagamaan.

“Ini harus benar-benar dilakukan pengawasan supaya mereka bisa berubah dan juga diupayakan pembinaan ini sampai sebulan ke depan,” tutur Kasat Reskrim.

“Jika masih juga terulang dengan kegiatan yang sama, maka bagi anak usia sekolah akan saya rekomendasikan agar didikeluarkan dari sekolah dan tidak diterima di sekolah lainnya,” tegas Fadillah.

Ia juga mengingatkan, untuk tidak melakukan apapun sesuka hatinya hingga merusak keamanan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

"Namun, jikalau memang terjadi tindak pidana lagi ke depan, maka kami tidak akan peduli anak di bawah umur dan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku pada mereka, walaupun masih anak usia sekolah," pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved