Breaking News

Berita Aceh Barat

Asyik Main Judi Online, 10 Orang di Aceh Barat Ditangkap di Dua Warkop, 6 Nelayan dan Satu Mahaiswa

Dari sepuluh orang yang ditangkap di Aceh Barat ini, enam di antaranya berstatus sebagai nelayan, satu mahasiswa, dan tiga orang dari kalangan swasta.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polisi
Petugas dari Satreskrim Polres Aceh Barat mengenakan baju preman memeriksa para pelaku judi online di salah satu warung kopi di Meulaboh, Sabtu (28/7/2024). 

Dari sepuluh orang yang ditangkap di Aceh Barat ini, enam di antaranya berstatus sebagai nelayan, satu mahasiswa, dan tiga orang dari kalangan swasta.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOHPolres Aceh Barat berhasil menangkap 10 orang yang sedang asyik main judi online di dua warkop dalam Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Sabtu (27/7/2024) sore dan malam. 

Dari sepuluh orang yang ditangkap di Aceh Barat ini, enam di antaranya berstatus sebagai nelayan, satu mahasiswa, dan tiga orang dari kalangan swasta.

Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Warung Kopi Anggora dan Warung Kopi Rimba.

Mahasiswa yang ditangkap berinisial PP (29), warga Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan. Ia ditangkap di Warung Kopi Anggora di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan.

Sedangkan enam nelayan yang ditangkap terdiri berinisial H (40), RP (29), F (33), AY (41), S (40), dan F (35).

Semuanya warga Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Baca juga: Jokowi Siap Berkantor di IKN Selama 3 Hari, Bermalam di Kantor Presiden Bersama Iriana

Mereka ditangkap di Warung Kopi Rimba di Desa Padang Seurahet.

Tiga orang dari kalangan swasta yang ditangkap berinisial BS (42), warga Desa Rundeng, RF (34), warga Desa Ujong Baroh, dan FH (54), warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Mereka ditangkap di Warung Kopi Anggora, Desa Ujong Baroh.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, menyampaikan bahwa selain mengamankan sepuluh orang tersangka, pihak kepolisian juga menyita sepuluh unit telepon genggam berbagai merk beserta screenshot permainan judi online.

"Para tersangka dikenakan Pasal 18 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan perjudian (maisir)," kata Kasat Reskrim.

Dikatakan Iptu Fachmi, bahwa pada Sabtu sore pukul 18.30 WIB, Sat Reskrim Polres Aceh Barat melakukan patroli terkait judi online dan mengamankan empat orang di Warung Kopi Anggora.

Baca juga: Ella Nanda Sari Selebgram asal Medan Tewas Usai Sedot Lemak, Klinik Kecantikan Tutup

Mereka kemudian dibawa ke Polres Aceh Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved