Senin, 1 Juni 2026

Pilkada Pidie 2024

KIP Pidie Bahas Syarat Pencalonan Balon Bupati, Pendaftaran Balon Tanggal 27- 29 Agustus

"Rapat koodinasi dengan instansi untuk persiapan pencalonan balon bupati dan wakil bupati," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Wakil...

Tayang:
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, hadir saat digelar rapat koordinasi pencalon digelar KIP di salah satu kafe di Pidie. 

"Rapat koodinasi dengan instansi untuk persiapan pencalonan balon bupati dan wakil bupati," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Wakil Ketua Divisi Perencanaan Data serta Informasi KIP Pidie, Azhari Budiman, kepada Serambinews.com, Minggu (28/7/2024).

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Komisi Independen Pemilihan atau KIP Pidie membahas syarat terhadap calon pencalonan balon bupati dan wakil bupati pada pilkada 2024.

Pembahasan calon tersebut dilakukan KIP Pidie dalam rapat koordinasi dengan melibatkan 13 intasi.

"Rapat koodinasi dengan instansi untuk persiapan pencalonan balon bupati dan wakil bupati," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Wakil Ketua Divisi Perencanaan Data serta Informasi KIP Pidie, Azhari Budiman, kepada Serambinews.com, Minggu (28/7/2024).

Ia menjelaskan, rapat koordinasi dilakukan, mengingat balon bupati dan wakil bupati harus melengkapi syarat saat mendaftar. 

Syarat yang harus dilengkapi antara lain SKCK dikeluarkan pihak kepolisian, ijazah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pidie. Selain itu, ijazah dikeluarkan dayah, tentunya dayah yang terdaftar di Kantor Kementrian Agama atau Kankemenag Pidie.

Kata Azhari, tercatat 13 instansi dilibatkan dalam membahas terhadap persyaratan bagi balon bupati dan wakil bupati Pidie. 

Ia menyebutkan, 13 intansi yang hadir antara lain, Polres Pidie, Kejari Pidie, Pengadilan Negeri Sigli, Panwaslih Aceh, Kankemenag Pidie, Kesbangpol, Disdukcapil Pidie dan Bappeda Pidie.

Sehingga instansi memahami syarat yang harus dipenuhi bagi balon bupati dan wakil bupati. 

Kata Azhari, peserta rapat juga meminta Kankemenag Pidie, agar mengeluarkan nama-nama dayah yang boleh mengeluarkan ijazah.

Baca juga: Tidak Buat Konser, ISAD Apresiasi Jalan Sehat Pilkada KIP Aceh

"Rapat koordinasi terhadap syarat pencalonan telah kita gelar pada, Jumat (26/7/2024). Hasil rapat koordinasi itu akan disampaikan kembali saat digelar rapat dengan partai politik," jelasnya.

Ia menambahkan, bagi balon bupati dan wakil bupati yang mendaftar, tentunya misi dan visi balon bupati dan wakil bupati harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dibuat Bappeda Pidie.

Menurutnya, persyaratan yang harus dipenuhi balon bupati dan wakil bupati, sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang pencalonan. 

"Sesuai PKPU, bahwa jadwal pendaftaran calon dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024," pungkasnya. (*)

Baca juga: KIP Nagan Raya Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk Pemilih Pemula Pilkada 2024


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved