Berita Aceh Tamiang
Oknum Dokter RSUD Muda Sedia Dinyatakan Melanggar Disiplin Profesi
Dijelaskannya, dalam putusan tersebut, dokter wanita itu dinyatakan telah melakukan dua pelanggaran disiplin profesi kedokteran, yaitu tidak...
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Dijelaskannya, dalam putusan tersebut, dokter wanita itu dinyatakan telah melakukan dua pelanggaran disiplin profesi kedokteran, yaitu tidak melakukan tindakan atau asuhan medis yang memadai pada situasi tertentu yang dapat membahayakan pasien, dan membuat keterangan medis yang tidak didasarkan pada hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Oknum dokter spesialis obstetri dan ginekologi RSUD Muda Sedia dinyatakan melanggar disiplin profesi kedokteran oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Putusan ini dijatuhkan MKDKI terhadap dr EA terkait malpraktik yang menyebabkan tampon tertinggal di dalam kemaluan pasien.
Kepala Operasional YLBHI – LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, dalam rilisnya menjelaskan putusan ini sudah dikeluarkan MPD MKDKI Nomor 32/P/MKDKI/XII/2023 dalam persidangan terbuka untuk umum tanggal 26 Juni 2024.
“Salinan putusan ini baru diterima LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum korban pada tanggal 19 Juli 2024,” kata Qodrat dalam rilis yang diterima Minggu (28/7/2024).
Dijelaskannya, dalam putusan tersebut, dokter wanita itu dinyatakan telah melakukan dua pelanggaran disiplin profesi kedokteran, yaitu tidak melakukan tindakan atau asuhan medis yang memadai pada situasi tertentu yang dapat membahayakan pasien, dan membuat keterangan medis yang tidak didasarkan pada hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut.
“Perbuatan mana yang telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf f dan r Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi,” jelasnya dalam rilis.
Atas pelanggaran tersebut, MKDKI merekomendasikan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) selama 1 bulan 15 hari.
Dugaan malapraktik yang dilakukan dr EA juga pernah dilaporkan ke Polda Aceh pada 2 Oktober 2023.
Selain diduga melanggar disiplin kedokteran, tindakan dr EA telah memenuhi unsur delik pidana.
“Akan tetapi sampai sekarang Polda Aceh belum meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan,” sambungnya.
LBH Banda Aceh telah mengirimkan Putusan MKDKI kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh 22 Juli2024. “Kami berharap putusan MKDKI ini dapat menjadi alat bukti tambahan dan bahan pertimbangan bagi Polda Aceh untuk segera meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangkanya,” tegas Qodrat. (*)
Baca juga: Tenaga Kerja Terlalu Banyak, RSUD Muda Sedia Ditantang Seleksi Ulang
BalasBalas ke semuaTeruskan
Tambahkan reaksi
Butuh Kaki Palsu, Siswi SMP di Aceh Tamiang Temui Babinsa |
![]() |
---|
Sering Cekcok, Leman Ditebas Parang Wak Yes Cs di Tambak di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Truk Kontainer Patah As Saat Memutar, Jalur Medan-Banda Aceh Macet Parah |
![]() |
---|
Bupati Aceh Tamiang akan Tindak Tegas Jika Ada yang Borong Beras Murah Untuk Dijual Kembali |
![]() |
---|
Masyarakat Serbu Operasi Pasar Murah di Aceh Tamiang, Stok 10 Ton Habis dalam Waktu Singkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.