Berita Banda Aceh
Hukuman Kasus Pemerkosaan di Aceh Masih Lemah, Aktivis Perempuan: Qanun Jinayat Perlu Ditingkatkan
Menurutnya, hukuman cambuk yang diberlakukan kepada pelaku pemerkosaan di Aceh selama ini masih belum cukup.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus kekerasan terhadap perempuan kian marak terjadi di Aceh.
Menurut laporan Statistik Kriminal 2023 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), menunjukkan bahwa Aceh menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan tingkat pemerkosaan tertinggi di Indonesia.
Dalam laporannya, BPS menemukan kasus pemerkosaan di Aceh sepanjang 2022 meningkat, dari sebelumnya 70 menjadi 135 kasus.
Sementara Mahkamah Syari'ah Aceh justru menunjukkan temuan kasus perkosaan yang jumlahnya lebih banyak dibanding laporan BPS.
Sanksi maksimal bagi pelaku pemerkosa sendiri sudah ditetapkan berdasarkan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Namun sanksi ini dinilai masih sangat lemah dan tidak bisa memberikan efek jera bagi pelakunya.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Aktivis Peduli Perempuan Ir. Suraiya Kamaruzzaman, ST, L.LM, MT dalam program podcast Serambi Spotlight yang tayang di Serambinews.com, Senin (29/7/2024).
"Hukum di Aceh untuk kasus pemerkosaan masih sangat lemah," ujarnya dalam podcast bertajuk 'Kekerasan Perempuan Marak, Siapa yang Salah?', dipandu oleh News Manajer Serambi, Bukhari M Ali tersebut.
Baca juga: Polres Aceh Singkil Bongkar Kuburan Anak Korban Kekerasan Ayah Kandung dan Ibu Tiri
Berikut tayangan lengkap video perbincangan Suraiya Kamaruzzaman bersama News Manajer Serambi, Bukhari M Ali dalam program Serambi Spotlight yang membahas soal kekerasan terhadap perempuan.
Menurutnya, hukuman cambuk yang diberlakukan kepada pelaku pemerkosaan di Aceh selama ini masih belum cukup.
Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh ini menilai, hukuman cambuk tersebut hanya memberi efek jera sesaat bagi pelaku.
Setelah hukuman cambuk selesai, pelaku dibebaskan sehingga berpotensi mengulangi kembali aksi kejahatannya.
Menurut Suraiya, seharusnya bagi pelaku selain diberikan hukuman, juga harus mendapatkan bimbingan konseling.
Ini bertujuan agar pelaku idak mengulangi Perbuatannya.
"Kalau pelaku tidak mendapatkan hukuman yang optimal, maka yang lain akan lebih mudah (melakukan kejahatan)," kata Suraiya.
REALISTIG VII Resmi Dibuka, Ajang Prestisius Pelajar Aceh untuk Gali Potensi dan Bangun Karakter |
![]() |
---|
RSJ Aceh Produksi Film 'Noeh', Rafly Kande Izinkan Lagunya Jadi Soundtrack Tanpa Minta Royalti |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Minta HIPKA Hadirkan Kemandirian Ekonomi di Aceh |
![]() |
---|
2025, Tidak Ada Kenaikan PBB di Banda Aceh |
![]() |
---|
Brigjen Marzuki Ali Basyah Silaturahmi dengan Masyarakat Lingkungan Mapolda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.