Berita Banda Aceh

Hukuman Kasus Pemerkosaan di Aceh Masih Lemah, Aktivis Perempuan: Qanun Jinayat Perlu Ditingkatkan

Menurutnya, hukuman cambuk yang diberlakukan kepada pelaku pemerkosaan di Aceh selama ini masih belum cukup.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE SERAMBINEWS
Dosen USK Banda Aceh sekaligus Aktivis Peduli Perempuan Ir. Suraiya Kamaruzzaman, ST, L.LM, MT saat menjadi narasumber dalam program Serambi Spotlight bertajuk 'Kasus Kekerasan Perempuan Marak, Siapa yang Salah' yang tayang di YouTube Serambinews, Senin (29/7/2024), dipandu oleh News Manajer Serambi, Bukhari M Ali. (YouTube/Serambinews) 

Disamping itu, hukuman yang berlaku saat ini juga dinilai masih belum memberikan perlindungan bagi korban.

"Ada anak dirudapaksa oleh kakek, dia dicambuk. Setelah dicambuk pelakunya, pulang lagi ke kampung. Ketemu dengan korban," jelas Suraiya.

Menurutnya, hal ini tentu saja bisa memperburuk kondisi korban yang masih dalam tahap pemulihan dari traumanya.

Baca juga: Aceh Utara belum Miliki Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak 

Baca juga: Perkara Kekerasan Antaranak-anak di Aceh Singkil Diselesaikan Melalui Diversi

Namun akan berbeda jika pelaku mendapat tambahan hukuman seperti penjara, hal ini tentu bisa memberikan ruang bagi korban untuk menyembuhkan rasa trauma.

Oleh sebab itu, ujar Suraiya, perlu ada revisi dan peningkatan pada Qanun Jinayat terhadap kasus pemerkosaan.

Sehingga aturan ini menjadi lebih kuat dan juga memberikan perlindungan terhadap korban dalam hal ini perempuan dan anak-anak.

Suraiya lantas membandingkan hukum Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah diatur pemerintah dan berlaku di seluruh Indonesia.

Dalam UU tersebut tidak hanya mengatur hukuman bagi pelaku pemerkosaan, tapi juga pemberian bimbingan konseling bagi pelaku.

Baca juga: 11 Tanda Penyakit Ginjal Sudah Memasuki Stadium 5, Kenali Gejalanya!

Selain itu, UU ini juga telah memuat mengenai pencegahan tindak kekerasan, perlindungan terhadap korban, keluarga, hingga memastikan hak korban terpenuhi secara komprehensif.

"UU ini diatur secara khusus," kata Suraiya.

"Sayangnya UU ini tidak berlaku di Aceh, karena di Qanun Jinayat ada asal yang menyatakan semua hal yang ada diatur dalam Qanun ini tidak bisa menggunakan aturan lain," sambungnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved