Sabtu, 25 April 2026

Judi Online

Polisi Tangkap Tiga Penjudi Online di Nagan Raya, Terancam Hukuman Cambuk

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi mengatakan, ketiga orang yang ditangkap tersebut berini

Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dok Polres
Tiga tersangka kasus judi diamankan di Polres Nagan Raya, Senin (29/7/2024). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menangkap tiga orang terlibat perjudian (maisir) Sabtu dan Minggu (27-28/7/2024).

Hingga Senin (29/7/2024) ketiga tersangka yang ditangkap pada dua lokasi terpisah kini diamankan di Polres guna proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka akan dijerat Qanun Aceh dengan ancaman hukuman cambuk.

Dari tiga orang itu, dua orang terkait judi kartu domino diamankan di Desa Karang Anyer Kecamatan Darul Makmur, Sabtu 27 Juli dan satu orang judi slot diamankan di Desa Lamie kecamatan Darul Makmur pada Minggu 28 Juli.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi mengatakan, ketiga orang yang ditangkap tersebut berinisial AH (36), HO (40), DH (31).

Baca juga: Empat Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi Saat Main Judi Online di Warung Kopi

Bersama tersangka AH dan HO ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 4.932.000, serta 1 set kartu remi, 2 unit handphone genggam, 1 lembar kain alas tempat duduk, 2 unit sepeda motor.

Lalu dari tersangka DH diamankan barang bukti berupa 1 handphone merk Iphone Promex 12, saldo judi slot Rp. 956.530,- dari akun ID user_angga93 dari situs judi slot GESIT77.

“Ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberangus judi online maupun offline,” kata Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan, Senin.

"Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat. Kini tersangka telah diamankan di Mapolres," jelasnya.

Dikatakan, pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.

Ia mengatakan penangkapan yang dilakukan sebagai upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline yang meresahkan masyarakat.

Vitra Ramadani juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved