2 Kurir Narkoba di Bekasi Ditangkap, Dapat 77 Kg Ganja dari Aceh, Dikirim lewat Paket Bus Antarkota
olres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria pengedar narkoba berinisial MS (45) dan NR (28) di wilayah Bekasi.
SERAMBINEWS.COM - Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria pengedar narkoba berinisial MS (45) dan NR (28) di wilayah Bekasi.
Keduanya kedapatan memiliki narkoba jenis ganja dengan total 77 kilogram.
"Tersangka NR (memiliki) 75 kilogram ganja dan tersangka MS (memiliki) 2 kilogram ganja," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan saat konfersi pers di kantornya, Selasa (30/7/2024).
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga terkait banyaknya penyalahgunaan narkoba jenis ganja di sekitar Mal Sumarecon Bekasi.
Berangkat dari laporan tersebut, Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyidikan dan observasi.
MS pun lebih dulu ditangkap di depan Mal Sumarecon Bekasi Utara pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat ditangkap, MS kedapatan membawa ganja seberat dua kilogram yang disimpan di motornya.
"Setelah diinterogasi, barang didapat dari saudara NR. Dan ia (MS) baru pertama kali menjadi kurir narkoba," kata Kasat narkoba Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) AKBP Prasetyo Noegroho, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta oleh NR untuk menjadi kurir narkoba.
Setelah mendapat keterangan dari MS, polisi mendatangi kediaman NR di Perumahan Permata Residen, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (26/7/2024).
Di rumah NR, ditemukan sekitar 75 paket ganja dengan berat 75 kilogram yang disimpan dalam tiga koper besar.
"Dari hasil interogasi (dengan NR) barang tersebut didapat dari seseorang berinisial CM," ujar Prasetyo.
Sedianya, NR hendak mengedarkan ganja tersebut ke para pelanggannya dengan harga Rp 5 juta per kilogram.
Diduga, puluhan kilogram ganja tersebut dikirim dari Aceh melalui jasa penitipan barang bus antarkota dengan tujuan akhir Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Pihak kepolisian pun kini masih mencari keberadaan CM yang diduga memasok ganja ke NR.
Baca juga: Dua Pengedar Ganja Diringkus, 1 DPO Lompat ke Sungai
Dapat 77 Kg Ganja dari Aceh, Dikirim lewat Paket Bus Antarkota
Dua pengedar narkoba berinisial MS (45) dan NR (28) mengaku mendapat kiriman 77 kilogram narkoba jenis ganja dari Aceh.
Puluhan kilogram narkoba tersebut dikirim melalui jasa penitipan barang bus antarkota dengan tujuan akhir Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
"Jadi mereka mengambil barang (ganja) ini dari jasa pengiriman melalui Terminal Bus Kalideres," Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) AKBP Prasetyo Noegroho saat konfersi pers di kantornya, Selasa (30/7/2024).
Prasetyo menerangkan, ganja tersebut dibagi-bagi ke dalam 77 paket dengan berat masing-masing paket sekitar satu kilogram.
Paket itu disimpan dalam tiga koper besar.
Paket tersebut lantas diambil oleh NR di Terminal Bus Kalideres.
Selanjutnya, NR membawa paket itu ke rumahnya di Perumahan Permata Residen, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Prasetyo, puluhan kilogram ganja tersebut sengaja dimasukkan ke koper untuk mengelabui pihak pengelola bus dan polisi.
"Jadi, barang ini dikirim melalui bus, kemudian mereka mengambil di terminal, dan langsung dibawa ke tempat mereka," terangnya.
Setelah NR membawa puluhan kilogram ganja itu ke rumahnya, ia menyuruh MS untuk mendistribuskan.
Dari tangan NR, MS membawa 2 kilogram ganja.
Namun, belum sempat diedarkan, MS ditangkap polisi di depan Mal Sumarecon Bekasi, Kamis (25/7/2024).
"Setelah diinterogasi, barang didapat dari saudara NR. Dan ia (MS) baru pertama kali menjadi kurir narkoba," kata Prasetyo. D
ari hasil pemeriksaan, MS mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta oleh NR untuk menjadi kurir narkoba.
Setelah mendapat keterangan dari MS, polisi mendatangi kediaman NR pada Jumat (26/7/2024).
Di rumah NR, ditemukan 75 paket ganja dengan berat total 75 kilogram.
"Dari hasil interogasi (dengan NR) barang tersebut didapat dari seseorang berinisial CM," ujar Prasetyo.
Sedianya, NR hendak mengedarkan ganja tersebut ke para pelanggannya dengan harga Rp 5 juta per kilogram.
Atas perbuatannya, NR dan MS terancam dijerat Pasal 114 Juncto 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Pihak kepolisian pun kini masih mencari keberadaan CM yang diduga memasok ganja ke NR.
Baca juga: 6 Karung Ganja Bersama Avanza Diamankan di Sigli, Diduga Hendak Dikirim Lampung, Begini Kronologinya
Sudah 2 Kali Dapat Kiriman Ganja dari Aceh
MS (45) dan NR (28) mengaku sudah dua kali mendapat kiriman puluhan kilogram ganja dari Aceh.
"Menurut informasi dari tersangka kegiatan ini sudah dua kali," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) AKBP Prasetyo Noegroho saat konfersi pers di kantornya, Selasa (30/7/2024).
Pada saat pengiriman pertama, NR dan MS menerima ganja seberat 75 kilogram.
Ganja itu dijual ke daerah Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Bogor.
Kemudian, pengiriman paket ganja kedua seberat 77 kilogram.
Pengiriman paket ganja ini dilakukan melalui jasa penitipan barang bus antarkota dengan tujuan akhir Terminal Kalideres.
NR mengaku, pengirim ganja tersebut seorang pria berinisial CM yang sampai saat ini masih diburu polisi.
Saat dikirim dengan bus, puluhan ganja itu dimasukan ke tiga koper besar agar tidak ketahuan polisi.
Setibanya di Jakarta, NR membawa dan menyimpan tiga koper besar berisi ganja tersebut ke kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Residen, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Setelah itu, NR baru menyuruh MS mendistribusikan ke pelanggannya.
Baca juga: BMKG Prediksi Sebagian Daerah di Aceh Mulai Dilanda Hujan Ringan, Cek Kawasan Anda
Baca juga: Misteri Kematian Ibu dan Anak, Ditemukan Suami Jadi Kerangka di Atas Kasur, Polisi Temukan Petunjuk
Baca juga: VIDEO - Berseragam Tentara, Perusuh Serbu Markas IDF, Presiden Israel Sebut Bikin Musuh Senang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
1.000 Batang Ganja di Pegunungan Ie Suum Dimusnahkan, Seorang Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Tarmizi Lantik Pejabat di Halaman Masjid Agung dan Pesan “Jauhi Narkoba dan Jangan Selingkuh” |
![]() |
---|
20 Siswa SMPN 6 Banda Aceh Jalani Tes Urine Narkoba, Bagaimana Hasilnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.