Hotman Paris Tegaskan Vina dan Eky Tewas Dibunuh, Bantah Dalil Kubu Saka Tatal dalam Sidang PK
Kuasa Hukum Keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, dengan tegas menyatakan bahwa Vina dan Eky tewas dibunuh di Cirebon pada tahun 2016.
SERAMBINEWS.COM, CIREBON - Kuasa Hukum Keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, dengan tegas menyatakan bahwa Vina dan Eky tewas dibunuh di Cirebon pada tahun 2016.
Hotman Paris menolak dalil kubu Saka Tatal yang menyebut Vina dan Eky tewas akibat kecelakaan. Pengacara kondang itu mengungkapkan bahwa tidak ada novum atau bukti baru yang diajukan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK tersebut.
Hotman menjelaskan bahwa novum adalah bukti yang sudah ada sebelum perkara dimulai tetapi belum sempat diajukan saat sidang terdahulu.
Ia mengkritisi bukti foto jasad Vina dan Eky yang diajukan kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan bahwa foto tersebut sudah pernah diajukan dalam sidang sebelumnya dan bukan novum.
"Berarti bukan novum. Kalau tidak ada novum, berarti tidak ada PK. Tidak ada dasar hukum PK," kata Hotman dalam konferensi persnya bersama keluarga Vina, Selasa (30/7/2024).
Hotman menolak logika kuasa hukum Saka Tatal mengenai foto mayat yang mulus sebagai bukti kecelakaan. Menurutnya, kondisi jasad yang tidak terluka menunjukkan bahwa korban tidak mengalami kecelakaan.
Ia juga menyatakan bahwa visum menunjukkan adanya patah tulang di beberapa bagian tubuh korban yang mengindikasikan penganiayaan.
"Mereka menganggap merupakan bukti korban kecelakaan. Itu salah total. Kalau korban kecelakaan sampai meninggal, keseret jalanan, harus hancur dong kulitnya," tutur Hotman.
"Samurai tusuk begini, ini sekitarnya bersih. Itu buktinya bahwa memang bukan kecelakaan. Kalau kecelakaan sampai meninggal, tubuh semua kebabat sama jalanan, hancur."
"Kalau digebuk begini jatuh bisa kena sama baut. Patah itu dalil tersebut," ujar Hotman.
Baca juga: Liga Akbar Saksi Fakta Sidang PK Saka Tatal Ngaku Dipaksa Penyidik Buat Keterangan Palsu saat BAP
Sebelumnya, Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, mengungkapkan bahwa foto baut dengan daging yang menempel menjadi novum atau bukti baru dalam sidang PK.
Titin menyatakan bahwa foto tersebut memperkuat asumsi bahwa awalnya terjadi kecelakaan. Ia juga mengungkapkan adanya novum berupa foto kondisi jenazah Vina yang mulus kecuali di bagian kaki.
Menurut Titin, foto tersebut menunjukkan kondisi tubuh Vina dari kaki hingga dada yang terlihat mulus, dengan pengecualian luka di kaki yang sedang diobati oleh dua perawat laki-laki.
"Ya terkait ada salah satu novum bentuk foto yang menunjukkan kondisi tubuh Vina itu jadi dari bagian kaki ke dada itu secara visual yang tergambar di foto ini mulus. Hanya memang kakinya sedang diobati oleh dua perawat laki-laki di situ," ujar Titin, Senin (29/7/2024).
Titin menegaskan bahwa informasi mengenai penganiayaan atau pemerkosaan tidak terlihat dalam foto tersebut.
Ia menyebutkan bahwa kondisi jenazah Vina yang mulus dan adanya pembalut memperkuat argumen bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual.
"Saya juga kaget ketika mendengar di luar sana menyebutkan bahwa muka (almarhumah Vina) hancur. Kan beda misal sudah dibersihkan, pasti masih ada sisa-sisa bekas darah itu," ucapnya.
"Ya lalu jika dikaitkan dengan informasi bahwa ketika dimandikan (jenazah almarhumah Vina) alat vitalnya mengeluarkan darah itu mungkin sedang datang bulan, dibuktikan dengan Vina meminjam uang ke temannya itu untuk membeli pembalut tadi," kata Titin.
Saksi Jogi Sebut Kasus Vina Kecelakaan
Sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Pihak kuasa hukum Saka Tatal membawa sembilan saksi dalam sidang lanjutan ini.
Satu di antaranya yakni Jogi Nainggolan, kuasa hukum yang mendampingi lima terpidana kasus Vina pada 2016.
Dalam keterangannya, Jogi meyakini, perkara ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan sesuai putusan pengadilan pada 2016.
"Kalau kami mendengar dari terpidana, itu murni lakalantas (kecelakaan lalu lintas) tunggal. Itu juga disampaikan saksi dari kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya dalam sidang.
Jogi mengaku heran, polisi kemudian menyatakan kasus itu pembunuhan dan menangkap pelakunya.
"Secara konsisten saya mengatakan ini bukan kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Itu adalah kasus kecelakaan murni dari keterangan anggota kepolisian. Janganlah orang lain dijadikan korban dalam suatu permainan," katanya,
Menurutnya, ada banyak kejanggalan dalam kasus Vina ini.
Terlebih, pelaku terpidana yang menjadi kliennya mengaku bukanlah anggota geng motor dan tidak mengenal Vina dan Eky.
"Sedangkan klien kami bukan merupakan bagian dari genk motor di Cirebon. Mereka hanya kuli bangunan," katanya.
Menurut Jogi, pihaknya tak menemukan korelasi atau bukti yang kuat atas pergeseran kasus kecelakaan ke pembunuhan ini.
Bambu dan batu yang disebut sebagai alat bukti pembunuhan dalam persidangan lalu, katanya juga tak ada kaitannya.
Sebab, barang itu masih utuh dan bersih tak ada bekas darah korban.
"Terus mau dikait-kaitkan (dengan pembunuhan), enggak nyambung. Terus dipukul di bagian mana?” ujarnya.
Baca juga: Kaum Ibu Bireuen Ikuti Lomba Lukis Inai Pengantin dan Menganyam Tikar, Ini Para Juaranya
Baca juga: Meriahkan HUT Ke-79 RI, Pemko Langsa Ajak Masyarakat dan Swasta Pasang Umbul-umbul Merah Putih
Baca juga: Penggugat Cerai di Sabang Dominan Berusia 30-40 Tahun, Penyebabnya Beragam
Tayang di Kompastv
VIDEO SAKSI KATA - Di Balik Penyegelan Hotel Kupula |
![]() |
---|
Profil Dwi Hartono Dalang Pembunuhan Ilham Kacab Bank, Motivator, Mitra Hotman Paris |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Eks Camat Peusangan, JPU Kejari Bireuen Hadirkan 10 Keuchik |
![]() |
---|
VIDEO - Rekening Bank Nganggur Diblokir Massal, Hotman Paris Murka PPATK Buka Suara |
![]() |
---|
Murka Putrinya Dituduh Hasil Selingkuhan, Ruben Onsu Bongkar Sosok di Balik Akun Vina.Run: Laporkan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.