Narkoba

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Empat Tersangka Narkoba dan Barang Bukti ke Jaksa

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah melakuk

Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh, kembali  melaksanakan Tahap II atau menyerahkan 4 tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Senin (29/07/2024). 

Laporan Taufik Zass l Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN  - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Senin (29/7/2024).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan empat tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

“Setelah 4 kasus dinyatakan lengkap berkas perkaranya, kita lakukan penyerahan 4 tersangka maupun barang bukti ke JPU,” kata Narsyah.

Baca juga: Sosok Diego Alejandro, WNA Filipina Bangun Laboratorium Narkoba di Bali, Ahli Kimia Lulusan Dubai

Kasat Resnarkoba juga mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut didasari atas Laporan Polisi Nomor: LP- A /28/V/RES.4.1./2024/Polda Aceh /Res Asel/SPKT, tanggal 20 Mei 2024, tentang Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dengan tersangka SJ alias Buyuang TJ.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana Narkotika jenis Ganja. 

Kemudian laporan Polisi nomor: LP-A/ 29/II/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res Asel/

SPKT, tanggal 20 Mei 2024,  sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1)  UU nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika jenis Sabu,dengan tersangka FD alias Ipir.

Selanjutnya laporan Polisi nomor: LP-A/ 30/II/RES.4.1/2024/Polda Aceh/Res Asel/

SPKT, tanggal 21 Mei 2024, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf A jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana Narkotika jenis Ganja, sebagai tersangka UH.

Serta laporan Polisi nomor: LP-A/ 31/II/RES.4.1/2024/Polda Aceh/Res Asel/

SPKT, tanggal 21 Mei 2024, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika jenis Ganja, dengan tersangka SD. Para tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

"Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Selatan dan sekitarnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, untuk itu kami harap masyarakat turut berperan aktif bersama Polri untuk bersama  memerangi Tindak Pidana Narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba.(*) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved