Narkoba
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Empat Tersangka Narkoba dan Barang Bukti ke Jaksa
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah melakuk
Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Taufik Zass l Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Senin (29/7/2024).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan empat tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
“Setelah 4 kasus dinyatakan lengkap berkas perkaranya, kita lakukan penyerahan 4 tersangka maupun barang bukti ke JPU,” kata Narsyah.
Baca juga: Sosok Diego Alejandro, WNA Filipina Bangun Laboratorium Narkoba di Bali, Ahli Kimia Lulusan Dubai
Kasat Resnarkoba juga mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut didasari atas Laporan Polisi Nomor: LP- A /28/V/RES.4.1./2024/Polda Aceh /Res Asel/SPKT, tanggal 20 Mei 2024, tentang Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dengan tersangka SJ alias Buyuang TJ.
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana Narkotika jenis Ganja.
Kemudian laporan Polisi nomor: LP-A/ 29/II/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res Asel/
SPKT, tanggal 20 Mei 2024, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika jenis Sabu,dengan tersangka FD alias Ipir.
Selanjutnya laporan Polisi nomor: LP-A/ 30/II/RES.4.1/2024/Polda Aceh/Res Asel/
SPKT, tanggal 21 Mei 2024, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf A jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana Narkotika jenis Ganja, sebagai tersangka UH.
Serta laporan Polisi nomor: LP-A/ 31/II/RES.4.1/2024/Polda Aceh/Res Asel/
SPKT, tanggal 21 Mei 2024, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika jenis Ganja, dengan tersangka SD. Para tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
"Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Selatan dan sekitarnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, untuk itu kami harap masyarakat turut berperan aktif bersama Polri untuk bersama memerangi Tindak Pidana Narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba.(*)
Narkoba Jenis Baru Incar Korban, Kepala BNNP Aceh: Jangan Asal Terima Makanan dari Orang Lain |
![]() |
---|
Remaja Usia Produktif di Abdya jadi Pengedar Narkoba, Polisi Ciduk 23 Tersangka Januari-Juli 2025 |
![]() |
---|
Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu, Haji Uma Apresiasi Keberhasilan Polres Bireuen |
![]() |
---|
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Ketua DPRA Usul Kepala Daerah hingga Mahasiswa Tes Urine Berkala |
![]() |
---|
Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara Oleh PN Medan, Terdakwa Wanita Usia 53 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.