Dedi Mulyadi Menangis saat Beri Kesaksian di Sidang PK: Saka Tatal Tak Bisa Menikmati Masa Remaja

"Apa yang membuat Bapak tertarik, tergugah hatinya untuk turun sejenak di Kota Cirebon?" tanya kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas kepada Dedi.

Editor: Faisal Zamzami
YouTube KompasTV
Mantan Gubernur Purwakarta, Dedi Mulyadi, dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024). 

"Dan dia harus melewati penjara dalam kurun waktu yang lama. Mengalami tekanan psikologi, fisik," lanjut Dedi.

"Dan yang saya kagumi adalah setelah bebas, dia menyatakan menggugat pada negara bahwa dia tidak bersalah, sikap ini adalah sikap patriotik anak muda Indonesia yang menjadi contoh."

Baca juga: Hotman Paris Tegaskan Vina dan Eky Tewas Dibunuh, Bantah Dalil Kubu Saka Tatal dalam Sidang PK

Sebagai informasi, Dedi Mulyadi sejatinya diperiksa sebagai saksi fakta di Sidang PK Saka Tatal pada Selasa (30/7) kemarin.

Namun kemarin ia batal memberikan kesaksian karena tim kuasa hukum Saka Tatal menginginkan Dedi diperiksa bersama Saksi Dede.

"Terkecuali Pak Dedi Mulyadi kami belum bisa menghadirkan, kami meminta penjadwalan ulang. Karena harapan kami Pak Dedi Mulyadi bisa (menyampaikan keterangan) bersama Dede," kata Farhat dalam persidangan pada Selasa.

Ditemui di luar ruang sidang, Dedi mengatakan dirinya tidak mendapatkan izin dari kuasa hukum Dede untuk menghadirkan kliennya di sidang PK Saka Tatal.

''Sampai hari ini kuasa hukumnya belum berikan izinkan pada Dede untuk menghadiri kegiatan atau bersaksi di sini,'' ujar Dedi, Selasa.

''Kuasa hukum yang menentukan kehadiran Dede."

 

Sebelumnya, Saka Tatal divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Adapun Saka telah bebas murni pada Selasa (23/7/2024) setelah menjalani hukuman.

Sekarang, Saka mengajukan PK untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dan tak terlibat dalam peristiwa ini.

Sementara itu, ada tiga orang yang ditunjuk menjadi hakim di sidang PK Saka Tatal.

Mereka adalah Rizqa Yunia sebagai hakim ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Baca juga: Status Siaga Darurat Karhutla di Aceh Barat belum Dicabut, Jubir: Antisipasi Cuaca Masih Panas

Baca juga: Putra Nagan Raya Dilantik Jadi Ketua PN Lhoksukon, Begini Perjalanan Kariernya Selama Jadi Hakim

Baca juga: Sakit Parah di Malaysia, Haji Uma dan PPAM Bantu Pemulangan Warga Aceh Timur

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved