Sosok Zyuhal Laila, Penipu Jamaah Umrah Rp 4,9 Miliar, Joget di Depan Korban usai Divonis 3 Tahun
Viral di media sosial, ulah Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus berjoget seusai mendapatkan vonis dari majelis hakim.
SERAMBINEWS.COM - Pemilik biro umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus dalam kasus penggelapan dana umrah yang menyebabkan ratusan jemaah gagal ke Tanah Suci.
Usai menjalani sidang pada Senin (29/7), terdakwa yang diborgol itu terekam sedang berjalan sambil mengacungkan dua jempol tangan lalu menggoyangkannya. Videonya beredar di media sosial.
Berikut ini sosok Zyuhal Laila Nova penipu uang jemaah umrah asal Kudus.
Sudah menipu jemaah umrah ratusan orang, ia hanya dipenjara tiga tahun.
Parahnya lagi, ia masih bisa berjoget ria.
Viral di media sosial, ulah Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus berjoget seusai mendapatkan vonis dari majelis hakim.
Diketahui bahwa Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus melakukan penggelapan uang jamaah umroh sebesar Rp 4,9 Miliar.
Video yang di posting oleh akun TikTok @nailyhennaart memperlihatkan Zyuhal Laila Nova yang dikroyok ibu-ibu sambil diteriaki maling-maling, kue penjahat.
Namun, ekspresi yang ditunjukkan Laila justru mengejutkan.
Saat menerobos kerumunan korbannya, dia berlari kecil seraya berjoget sambil mengacungkan dua jempolnya meski tangan diborgol.
Mereka rerata menghujat tingkah Laila yang memberikan respon nyeleneh.
Dalam video itu bertuliskan bisa-bisanya menipu jamaah umroh ratusan orang hanya dipenjara 3 tahun. Berjoget ria.
"Hukum akhirat menanti," tulis pengguna TikTok Ny.Mardian.
"Masih bisa joged, merdu sekali hukuman di Indonesia," tulis pengguna tiktok Abjad.
"Kerugian hampir 5m,penjara 3thn di jalani 1thn gak ada mungkin lumayan lah," Indra1990.
Kronologi Pria di Kalsel Dua Kali Banting Bayi Berusia 8 Hari Hingga Tewas, Kepala Korban Pecah |
![]() |
---|
Satu Rumah Warga Bireuen Terbakar, Pemiliknya Pulang Api Masih Membubung di Atap |
![]() |
---|
Terbukti Bersala, Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Bui |
![]() |
---|
Pelaku yang Pukul Karyawan Zaskia Adya Mecca Ternyata Anggota TNI, Kini Ditahan di Denpom Jaya |
![]() |
---|
Tanggapi Vonis Mawardi Basyah, Kuasa Hukum Nilai Putusan Hakim tak Cerminkan Prinsip Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.