Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Pengalihan Kuota Haji
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Laporan disampaikan Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) yang menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan.
“Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata Koordinator FPAK Rahman Hakim saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Rahman mengaku menyebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pengalihan kuota haji 2024.
Namun, ia tidak bisa mengungkap nama-nama itu kepada wartawan.
Ia juga mengakui, pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menilai barang bukti dalam laporan yang disampaikan masih kurang.
“Kita masih kurang data, dari pihak KPK meminta agar dilengkapi lagi berkas-berkasnya agar mempermudah KPK untuk ke penyidikan selanjutnya,” kata Rahman.
Pada hari sebelumnya, Yaqut dan Saiful juga dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).
Ketua GAMBU, Arya, mengadukan dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut,” kata Arya di KPK, Rabu (31/7/2024).
Menurut dia, pengalihan kuota itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus harusnya hanya 9 persen dari kuota haji Indonesia.
"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang," ujar Arya.
Baca juga: Jamaah Haji Kloter Terakhir Tiba di Aceh
Saat dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, laporan dari masyarakat akan ditelaah oleh Direktorat PLPM KPK.
Ia menyebutkan, jika semua persyaratan lengkap, materi laporan tersebut akan dibawa ke penyelidikan melalui ekspose.
“Tapi apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi,” tutur Tessa.
Prabowo, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Isyarat Perubahan Arah? |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Irmawan Terpilih Sebagai Ketua Pusat Ikafensy USK, Singgung Soal Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK Usai Bebas: Terima Kasih Prabowo |
![]() |
---|
Begini Penjelasan Dinkes Aceh Jaya Terkait Temuan Obat Dekati Masa Expired |
![]() |
---|
KPK Terima Keppres Amnesti, Hasto Bebas Malam Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.