Berita Aceh Barat

Polisi Limpahkan 7 Tersangka Penambang Emas Ilegal ke Kejari Aceh Barat, 2 Warga Sumut, Beko Jadi BB

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Aceh Barat, Siswanto, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Darma Mustika, menyampaikan hal ini kepada Ser

|
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Pihak kepolisian Polres Aceh Barat, membawa tujuh tersangka kasus penambangan emas ilegal untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri setempat di Meulaboh, Kamis (1/8/2024) 

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Aceh Barat, Siswanto, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Darma Mustika, menyampaikan hal ini, Kamis (1/8/2024). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menyerahkan tujuh tersangka penambangan emas ilegal beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Barat, Kamis (1/8/2024). 

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Aceh Barat, Siswanto, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Darma Mustika, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (1/8/2024). 

Menurutnya, berkas perkara tujuh tersangka penambangan ilegal ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 alias layak sidang. 

"Kami akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Aceh Barat untuk disidangkan," ujarnya.

Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka, termasuk satu alat berat excavator atau beko merk Hitachi oranye.

Kemudian dua lembar ambal hijau, dua alat indang emas terbuat dari kayu, serta dua bungkus plastik berisi emas bercampur pasir dengan total berat sekitar 4 gram.

Baca juga: Pria Berusia 45 Tahun Bunuh Tetangganya di Sumut, Pelaku Kesal Sering Ditanya Korban Kapan Nikah

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kiran, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, menjelaskan bahwa kasus ini kini telah memasuki tahap dua, yakni tahap pelimpahan berkas perkara.

Para tersangka yang diserahkan itu masing-masing Fitriansyah (47) dan Ariansyah (25), warga Dusun IV Pematang Guntung, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kemudian Mawardi (49) dari Dusun PKK, Desa Krueng Beukah, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.

Selanjutnya Samsuar (25) dari Dusun Pemuda, Desa Lek-Lek, Junaidi (31) dari Dusun Sepakat dan Junaidi (34) warga Dusun Aula, ketiganya dari Desa Manggi, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat.

Satu lagi, Arfindi (34) dari Dusun Ingin Damai, Desa Tuwi Buya, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat.

Para tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada 4 Juni 2024 dan masa penahanan mereka telah diperpanjang hingga 24 Juni 2024.

Baca juga: Wanita di Surabaya Dibunuh Adik Kandung, Jasad Ditemukan di Rumah Kontrakan, Cekcok Masalah Utang

Mereka diduga terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin yang melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjad undang-undang  jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 100 miliar

Kasus ini berawal dari penangkapan para tersangka di aliran Sungai Gunung Tuireng, Desa Antong, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, pada 3 Juni 2024.

Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, berkas perkara telah siap untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya di pengadilan. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved