Fakta Irma Novitasari Dibunuh Suami Siri, Jasad Dikubur di Belakang Rumah, Motif Perselingkuhan

Asep Saepudin tega membunuh istrinya, Irma Novitasari dengan cara digorok menggunakan golok di Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Irma Novitasari (24) perempuan yang menjadi korban pembunuhan suami siri Asep Saepudin (23). Jasad korban ditemukan sudah dikubur di Bandung. 

6. Kronologi Pembunuhan

Sebelum mengeksekusi korban, ia mengajak korban ke kediamannya.

Di sana, sudah disiapkan senjata tajam berupa golok untuk mengeksekusi korban, serta cangkul untuk menggali kuburan korban.

"Niatnya memang akan dibunuh kemudian dikubur dengan menggunakan peralatan yang sudah dipinjam ini," tuturnya.

Alasan AS mengeksekusi korban dengan cara digorok, agar korban lebih cepat meninggal.

Selain itu, AS memang sudah merencanakan untuk menguburkan korban di belakang rumahnya.

Dia menjelaskan, pukul 21.00 WIB, dia dan tiga pelaku lainnya mengeksekusi korban.

Kemudian pukul 23.00 WIB, keempat pelaku menguburkan korban dan selesai pukul 24.00 WIB.

Meski dibantu temannya, AS tidak memberikan upah atau hadiah kepada tiga pelaku lainnya.

Usai membunuh, keempat pelaku kembali ke rumah masing-masing.

Setelah tiga minggu, barulah AS melarikan diri ke Kabupaten Bogor.

"Enggak nakut-nakutin temen saya juga, saya juga gak ngasih apa-apa," katanya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ketiga pelaku memilih menguburkan korban di belakang rumah pelaku, lantaran di lokasi tersebut terbilang sepi dan dipenuhi pepohonan.

"Karena itu areanya tertutup, dan pada saat melakukan itu tidak ada yang melihat, dan ini bisa kita ungkap karena berdasarkan keterangan para saksi dan para tersangka, dikuatkan dengan barang bukti yang ada.

Nanti kami akan tetap menggunakan scientific investigation untuk bisa menguatkan daripada terangnya kasus ini," ujar Kusworo.

Jajaran Satreskrim Polresta Bandung bersama Tim Inafis, lanjut dia, baru melakukan proses ekshumasi di Kampung Ciburial, Desa Panyadap, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat tadi pukul 07.00 WIB.

Jenazah korban langsung dibawa okeh Tim Inafis untuk diotopsi tim forensik.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

 

7. Kesaksian keluarga

Paman korban Ilyas bersaksi hubungan pernikahan Irma dan Asep berjalan tidak baik.

Keduanya kerap cekcok masalah rumah tangganya.

"Iya (sering berantem)," katanya.

Ilyas mengaku sudah meminta Irama pulang ke rumah orangtuanya.

Akan tetapi, Irma dilarang pulang usai bekerja.

"Makanya saat pulang kerja tidak boleh pulang ke rumah. Meskipun kata keluarga pulang saja ke rumah. Tapi tetep katanya ada yang mau ngejemput," tambahnya.

Terakhir Ilyas menyebut, keluarga sempat mendapatkan informasi Irma kerja di Bali.

Irma baru bisa bertukar kabar enam bulan lagi.

"Katanya entar sudah mau 6 bulan katanya baru ada kabar, jadi saya engga nyari terus," tandasnya.

Baca juga: Pj Bupati Aceh Timur Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih untuk Masyarakat

Baca juga: Usai Resmi Cerai dengan Anji, Wina Natalia Curhat Kegagalan, Singgung Anak-anaknya

Baca juga: Virgoun Usai Bebas Langsung ke Rumah, Inara Rusli Ungkap Obrolannya dengan Eks Suami

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perempuan Hilang 7 Bulan, Ditemukan Meninggal Sudah Dikubur di Pacet, Keluarga Mengungkapkan Hal Ini

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved