Berita Banda Aceh

Cegah Peceraian, Dosen Hukum Keluarga: Istri Harus Berani Hadapi Suami yang Terendus Judi Online

Menurutnya, peran istri mencegah suami terlibat dalam perjudian bisa menjadi upaya dalam menyelamatkan rumah tangga.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE SERAMBINEWS
Ketua Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr H Agustin Hanapi, LC, MA saat menjadi narasumber dalam podcast Serambi Spotlight bertajuk "Upaya Mencegah Perceraian Akibat Judi Online" yang tayang di YouTube Serambinews, Senin (5/8/2024), dipandu oleh News Manajer Serambi Bukhari M Ali. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus perceraian di Aceh masih sangat tinggi.

Dari sederet kasus yang terjadi, banyak diantaranya merupakan gugatan cerai dari istri terhadap suami.

Menurut catatan Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh, secara keseluruhan kasus perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat sepanjang semester I 2024 memang mengalami penurunan, dari 3.710 perkara (semester I 2023) menjadi 3.671.

Namun jika dilihat dari angka yang mendaftarkan perkara, pada semester I 2024 mengalami peningkatan.

MS Aceh mencatat, sepanjang semester I 2024, ada 2.858 perkara yang didaftarkan oleh istri.

Jumlah tersebut meningkat dari semester I 2023, yaitu sebanyak 2.852 perkara.

Adapun penyebab tingginya perceraian di Aceh beragam.

Satu diantarnya yang tengah marak belakangan ini diakibatkan pengaruh judi online.

Seperti yang dilaporkan MS Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya misalnya, sejak Januari hingga Juli 2024, mereka mencatat ada 55 dari total 72 perkara perceraian yang dipicu oleh perjudian.

Baca juga: Pria Tak Beridentitas Ditemukan Pingsan di SPBU, Meninggal di RSUD Langsa, Hingga Kini Masih di RSĀ 

Ketua Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr H Agustin Hanapi, LC, MA mengatakan, kasus percerian yang terjadi akibat judi online memang belakangan ini mulai marak terjadi.

Hal itu ia sampaikan dalam program podcast Serambi Spotlight yang tayang di Serambinews.com, Senin (5/8/2024).

"Untuk kasus judi online ini mencuatnya dalam beberapa bulan terakhir. Ternyata faktor perceraiannya bukan lagi yang klasik, misalnya suami selingkuh atau tidak bertanggung jawab. Tapi memang murni karena judi online," ujarnya dalam podcast bertajuk 'Upaya Mencegah Perceraian Akibat Judi Online', dipandu oleh News Manajer Serambi, Bukhari M Ali tersebut.

Berikut tayangan lengkap perbincangan Agustian bersama News Manajer Serambi seputar Upaya Mencegah Perceraian Akibat Judi Online.

Dosen yang juga sering terlibat sebagai saksi ahli dalam perkara perceraian ini mengungkapkan, dari banyaknya permohonan perceraian yang masuk, kebanyakan para suami yang digugat oleh istrinya mengalami kecanduan judi online hingga menyebabkan perubahan sikap dan perilaku.

Baca juga: FISIP USK Buka Prodi S1 Hubungan Internasional dan S2 Ilmu Pemerintahan Tahun Depan

Tak hanya menghabiskan uang yang diperoleh, para suami tersebut juga sampai menjual barang-barang rumah tangga.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved