Berita Langsa

Dosen IAIN Langsa Bahas Pengungsi Rohingya di Aceh dalam Perspektif Hukum 

Friska menjelaskan bahwa pengungsi Rohingya sangat rentan terhadap perdagangan manusia akibat kurangnya perlindungan hukum. 

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr. Muhammad Dayyan, S.Ag. M. Ec, dosen Ekonomi Syariah IAIN Langsa saat memaparkan materi tentang pengungsi Rohingya, dalam perspektif hukum. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, ACEH TIMUR - Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa yang terlibat dalam acara Duek Pakat (musyawarah) digelar Yayasan Pos Bantuan Hukum dan HAM (YPB HAM) Pidie, di Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, ikut membahas keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh dari perspektif hukum.

Acara ini dihadiri oleh masyarakat setempat dan pejabat daerah, termasuk Camat Sungai Raya, Muhammad Ridha, S.STP, sekaligus membuka kegiatan tersebut, Senin (5/8/2024).

Camat Ridha, dalam sambutannya, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memahami dan menangani isu-isu terkait pengungsi Rohingya, menekankan pentingnya solidaritas dan kemanusiaan.

Friska Anggi Siregar, SH, MH,  dosen Ilmu Hukum di IAIN Langsa, memberikan pemaparan mengenai "Gambaran Umum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)". 

Friska menjelaskan bahwa pengungsi Rohingya sangat rentan terhadap perdagangan manusia akibat kurangnya perlindungan hukum. 

Baca juga: Ini Harapan Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman Terkait Penangganan Pengungsi Rohingya

"Pengungsi sering menjadi target empuk sindikat perdagangan manusia karena kondisi mereka yang rentan dan minimnya akses terhadap bantuan," sebutnya. 

Dosen Friska juga menegaskan bahwa masyarakat harus waspada dan tidak terlibat dalam TPPO, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

"Keterlibatan dalam TPPO adalah pelanggaran serius. Masyarakat harus aktif dalam pencegahan dan penanganan perdagangan manusia," tambahnya.

Dr. Muhammad Dayyan, S.Ag. M. Ec, dosen Ekonomi Syariah IAIN Langsa, turut memberikan materi dengan topik "Peran Masyarakat dalam Upaya Layanan dan Penerimaan Pengungsi Rohingya dalam Aspek HAM RI serta Qanun Aceh tentang Perlindungan Perempuan dan Anak".

Baca juga: Sirine Perang Mulai Meraung-raung di Israel, IDF Laporkan Tentaranya Terluka, Benarkah Prediksi AS?

Ia menekankan pentingnya penerapan hukum dan HAM dalam membantu pengungsi serta peran qanun Aceh dalam perlindungan perempuan dan anak.

Sebelum acara inti dimulai, peserta diberikan pretest untuk mengukur tingkat pemahaman mereka terhadap isu pengungsi Rohingya

Hal ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana masyarakat memahami isu tersebut dan menjadi bahan evaluasi efektivitas kegiatan.

Dengan diadakannya musyawarah ini, diharapkan masyarakat Gampong Kuala Parek dan sekitarnya dapat lebih memahami cara memperlakukan pengungsi Rohingya sebagaimana mestinya, dan terhindar dari keterlibatan sebagai pelaku atau korban tindak pidana perdagangan orang. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Wastafel, Salah Satunya Mantan Kadisdik Aceh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved