Berita Pidie

Pajak Kendaraan Bermotor Jatah Pidie Tak Lagi Disetor ke Pemprov,Pemkab Akan Tempatkan ASN di Samsat

"Tahun 2025, ASN Pemkab Pidie akan ditempatkan di Kantor Samsat Sigli," kata Pelaksana Harian atau Plh Sekda Pidie, Firman Maulana, kepada Serambi.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Lembaran pajak kendaraan bermotor atau PKB, yang dibayar di Kantor Samsat Sigli. 

"Tahun 2025, ASN Pemkab Pidie akan ditempatkan di Kantor Samsat Sigli," kata Pelaksana Harian atau Plh Sekda Pidie, Firman Maulana, kepada Serambinews.com, Selasa (6/8/2024).

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pajak kendaraan bermotor atau PKB jatah Kabupaten Pidie pada tahun 2025, tidak lagi disetor ke Pemerintah Provinsi atau Pemprov Aceh.

Dengan demikian, Pemkab Pidie akan menempatkan Aparatur Sipil Negara atau ASN, untuk bertugas menginput data kendaraan yang membayar PKB di Kantor Samsat Sigli.

"Tahun 2025, ASN Pemkab Pidie akan ditempatkan di Kantor Samsat Sigli," kata Pelaksana Harian atau Plh Sekda Pidie, Firman Maulana, kepada Serambinews.com, Selasa (6/8/2024).

Ia menyebutkan, pada tahun 2025, jatah pajak kendaraan bermotor untuk Pidie 66 persen dari total tarif Pemerintah Provinsi Aceh, yang tentunya menjadi pendapatan daerah. 

Jatah pajak kendaraan bermotor akan ditransfer langsung ke rekening daerah atau kasda setelah selesai dilakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Sigli.

"Kalau dahulu sistem pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat yang sistemnya bagi hasil dengan Pemerintah Provinsi Aceh. 

Di mana angka pendapatan untuk Pemprov 70 persen dan jatah kabupaten 30 persen. Pajak daerah bersumber dari pajak kendaraan bermotor sekitar 30 persen itu diberikan secara triwulan oleh provisi. Kalau sekarang langsung diberikan, tanpa dikirim ke provinsi," ujarnya. 

Kata Firman, perubahan tersebut terjadi setelah adanya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Restribusi Daerah. 

Sehingga dengan berlakunya aturan tersebut, saat ini dari 32 sumber pendapatan daerah dari restribusi, kini hanya tinggal 18 sumber pendapatan yang masih adanya restribusi pajak untuk pendapatan daerah.

Ia menambahkan, dengan adanya PP Nomor 35 Tahun 2023, tentunya tidak mempengaruhi fiskal daerah, dengan pemangkasan sumber pendapatan daerah. (*)

Baca juga: Tak Setor Pajak Selama Empat Tahun, Dua Ruko Milik Pemkab Aceh Timur Terancam Disita


Lembaran pajak kendaraan bermotor atau PKB, yang dibayar di Kantor Samsat Sigli. FOR SERAMBINEWS.COM
 


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved