Berita Kutaraja
Oknum Honorer Pemerintah Aceh Nekat Remas Dada Rekan Wanitanya Saat Jam Kerja, Aksinya Terekam CCTV
Aksi bejat tersebut dilakukannya dalam kurun waktu Mei 2023, di kantor tempat mereka bekerja di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Saifullah
Laporan Agus Ramadhan | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Entah apa yang ada di dalam pikiran pria berinisial MK (39), pegawai honorer di salah satu dinas Pemerintah Aceh ini.
Ia nekat melakukan aksi pelecehan terhadap seorang rekan kerja wanitanya di dalam lingkungan kantor.
Aksi bejat tersebut dilakukannya dalam kurun waktu Mei 2023, di kantor tempat mereka bekerja di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Pelaku diketahui dua kali melecehkan korban saat jam kerja.
Satu kali pada sore hari dan satunya lagi pada siang hari.
Ada pun pelecehan yang dilakukan oleh pelaku dengan memegang dan meremas bagian atas dada korban.
Tak tahan dengan tindakan bejat pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke atasan dan membuat laporan di kantor polisi.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Dra Hj Rosnah Zaleha menyatakan terdakwa MK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Di depan persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan barang bukti terdiri dari satu flasdisk yang berisi rekaman CCTV aksi pelecehan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Menjatuhkan ‘uqubat’ terhadap terdakwa Mustafa Kamal dengan ‘uqubat Ta’zir’ sebanyak 40 kali cambuk, dengan perintah terdakwa tetap ditahan sampai habis masa penahanan,” vonis majelis hakim pada Senin (29/7/2024), lewat putusan Nomor: 15/JN/2024/MS.Bna.
Kronologis kejadian
Ada pun kejadian ini berawal pada Kamis, 11 Mei 2023, ketika korban sedang berkerja di satu ruang dinas milik Pemerintah Aceh.
Sekira pukul 16.58 WIB, korban berada di ruang kerja bersama dengan terdakwa yang merupakan rekan kerja.
Saat itu, korban sedang duduk di meja kerjanya.
Lalu datang terdakwa menghampiri korban dan menanyakan sesuatu kepada korban.
“Ini tekan apa?” tanya terdakwa kepada korban sambil menunjuk ke komputer.
Ketika korban menjawab, tiba-tiba tangan terdakwa langsung meraba bagian atas dada korban.
Korban kaget lalu mengatakan kepada terdakwa “kenapa pegang-pegang gitu?”
Terdakwa tidak menjawab dan langsung pergi meninggalkan ruangan tersebut.
Kemudian pada Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 11.50 WIB, kejadian tersebut kembali dilakukan oleh terdakwa.
Saat itu, korban sedang bekerja di ruangan, lalu datang terdakwa dari arah belakang dan langsung memegang serta meremas dada korban.
Korban seketika kaget dan melakukan perlawanan serta berontak sambil meninggikan suaranya kepada terdakwa.
Merasa takut dan cemas, korban kemudian pergi meninggalkan ruangan tersebut.
Tak terima dengan tindakan yang sudah dilakukan terdakwa, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada atasan.
Saat itu, terdakwa langsung diberikan sanksi pemberhentian sementara sejak bulan Mei hingga Desember 2023.
Namun pada Januari 2024, dikeluarkan SK pengangkatan kembali tenaga kontrak atas nama terdakwa.
Sehingga terdakwa mulai aktif bekerja kembali pada 1 Mei 2024.
Namun karena respon keberatan dari rekan kerja korban, kemudian terhadap terdakwa sejak 15 Mei 2024, diberhentikan permanen berdasarkan SK kepala dinas.
Lalu korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepada pihak berwajib.
Perbuatan terdakwa yang melecehkan korban terekam dalam kamera pengawas CCTV di lingkungan kantor tersebut.
Di dalam persidangan, korban mengatakan bahwa dirinya baru melaporkan kepada pihak kepolisian setahun setelah kejadian tersebut.
Namun pada saat pertama melaporkan kasus itu, pihak kepolisian menolak laporannya.
Korban mengatakan, pihak kepolisian baru memproses laporannya di bulan Juni 2024.(*)
pelecehan seksual
honorer lecehkan rekan kerja
honorer
Pemerintah Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.