Berita Aceh Barat
Polres Aceh Barat Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Produksi Kedelai
Polres Aceh Barat kembali menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus pengelolaan produksi kedelai yang dibiayai dari APBN
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri| Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat kembali menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus pengelolaan produksi kedelai yang dibiayai dari APBN tahun 2016.
Tersangka yang diamankan, Jumat (9/8/2024) adalah JD (52), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diduga terlibat dalam kasus ini ketika program tersebut dilaksanakan di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, Jumat (9/8/2024) membenarkan JD telah ditangkap setelah melalui serangkaian pengembangan kasus dugaan korupsi, dan saat ini sudah diamankan di Mapolres setempat.
Baca juga: Haji Uma Surati Kapolda Metro Jaya, Minta Kontes Kecantikan Transgender yang Bawa Nama Aceh Diusut
Disebutkan, bahwa kasus ini berawal dari program pengelolaan produksi kedelai tahun anggaran 2016, yang didanai oleh anggaran tugas pembantuan dari DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh.
Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menemukan adanya kerugian keuangan negara yang signifikan terkait pelaksanaan program tersebut di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat.
“Berdasarkan hasil audit dan pengembangan penyidikan, kami menemukan keterlibatan JD dalam tindak pidana korupsi ini, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 465,828 juta.,” tambah Iptu Fachmi.
Sebelumnya, Polres Aceh Barat juga telah menangani kasus serupa dengan menangkap tersangka lain berinisial TA, mantan Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat. TA ditahan sejak 16 September 2019 atas dugaan tindak pidana korupsi terkait program pengelolaan kedelai bantuan pemerintah tahun 2016.
Baca juga: Israel Cepat-cepat Rapat Kabinet, Infonya Hizbullah Lebanon Targetkan Pejabat Senior Zionis
Pada tahun tersebut, pemerintah mengucurkan bantuan sebesar Rp 775.000.000 untuk 47 kelompok tani di Aceh Barat, mencakup luas lahan 500 hektar. Setiap kelompok tani menerima uang tunai Rp1.550.000.
Namun, audit BPKP Aceh mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp 465,828 juta.
Modus operandi yang diduga dilakukan pelaku melibatkan pengutipan dana bantuan dari rekening kelompok tani.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membelanjakan barang-barang seperti benih kedelai dan pupuk, termasuk rhizobium, herbisida, humagold, dan agrobost.
Polisi juga mengamankan sejumlah bukti, termasuk buku rekening dari setiap kelompok tani, kwitansi pengambilan uang, serta dokumen lainnya.
Saat ini, tersangka JD ditahan di Polres Aceh Barat dan akan menjalani pemeriksaan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Ratusan Atlet Ramaikan Turnamen Bulu Tangkis Se-Aceh di Meulaboh
JD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 18 ayat (1) huruf b dari UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Polres Aceh Barat berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, memastikan setiap pelanggaran hukum mendapatkan sanksi yang sesuai, dan meminimalisir kerugian negara.(sb)
Usai Ikuti Arahan Presiden, Bupati Aceh Barat Langsung Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan kepada ASN Korban Kebakaran, Wujud Solidaritas Pegawai Pemkab |
![]() |
---|
Bank Sampah Binaan Mifa Bersaudara Jadi Objek Penilaian Adipura Aceh Barat |
![]() |
---|
Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
![]() |
---|
Dua Syech Arab ‘Jadi Guru’ di MAN 1 Aceh Barat, Tekankan Hal Penting Ini Kepada Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.