Haji Uma Surati Kapolda Metro Jaya, Minta Kontes Kecantikan Transgender yang Bawa Nama Aceh Diusut

"Jadi ini sudah menjadi polemik yang tidak terbendung di Aceh. Jadi semua masyakarat Aceh protes, alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemerintah,"

Editor: Faisal Zamzami
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos atau Haji Uma 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma mendatangi Polda Metro Jaya menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buntut kasus kontes kecantikan transgender di kawasan Jakarta Pusat.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, tokoh ulama dan tokoh masyarakat karena pemenang kontes tersebut menggunakan selempang bertuliskan Aceh.

"Bahwa kita minta kepada Polda Metro Jaya dalam hal ini untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut di kasus ini," kata Haji Uma kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Pemenang yang menyebut sebagai perwakilan dari Aceh ini, kata Haji Uma memicu kemarahan warga Aceh.

"Tokoh masyarakat menjadi sangat marah di Aceh dan terjadi polemik bahwa yang keterwakilan daripada peserta kontes itu adalah menamakan dirinya dan berselempang Aceh ini yang membuat gaduh" katanya.

"Jadi ini sudah menjadi polemik yang tidak terbendung di Aceh. Jadi semua masyakarat Aceh protes, alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemerintah," jelasnya. 

Sudirman menekankan beberapa hal dalam surat yang disampaikan kepada Irjen Karyoto tersebut salah satunya yakni pencalonan wakil Aceh yang dianggapnya menghina syariat Islam. 

"Keikutsertaan mereka, dalam kontes ini atas pendelegasian dari mana? atas dasar penjaringan rekrutmen dari mana? bukan ujug-ujug, kemudian hadir menamakan dirinya Aceh" ujarnya.

"Padahal Aceh itu tidak mengenal dengan kontes-kontes waria itu nggak ada. Kita berlaku syariat islam di sana," jelasnya. 

 Meski begitu, terkait tindakan hukum, Haji Uma memilih agar penyidik Polda Metro Jaya yang akan menjeratnya.

"Saya tidak bicara dalam spesifikasi hukum pidana ya tapi nanti mungkin aparat penegak hukum bisa mencari pasal, intinya ini adalah penghinaan bagi daerah syariat Islam, karena Aceh punya UU yang spesifik tentang hukum syariah yang diatur dengan UU 11 Tahun 2006 tentang kekhususan," imbuhnya. 

Karena itu, Sudirman meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti aduan tersebut. 

Dia meminta polisi segera memproses semua pihak terlibat dalam kontes ratu kecantikan transgender tersebut. 

"Ini kan sudah ada satu informasi yang kita terima dari Polda bahwa pihak Polda dan Kapolres bersama dengan Kapolseknya segera memanggil dan sudah melakukan koordinasi bersama pemerintah Jakarta Pusat," pungkasnya. 

Baca juga: Heboh Kontes Waria, Haji Uma Janji Kawal Proses Hukum dan Cari Sosok Berselempang Aceh


Sanksi Panitia dan Pihak Hotel

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved