Polisi di Sumut Bripka D Dikeroyok 3 Pria, 2 Pelaku Diringkus dan 1 Masih Buron, Ini Pemicunya

Peristiwa bermula, saat korban tengah minum bandrek di lokasi kejadian, tepatnya sekitar pukul 00.30.

Editor: Faisal Zamzami
Via TribunMedan
Dua pelaku pengroyokan terhadap anggota Polri diamankan Polres Sergai, Sumut 

Kemudian dia mengajak 2 pelaku lainnya menganiaya korban.

Namun polisi belum mendetailkan bagaimana kronologi penangkapan keluarga I yang dilakukan D.

Kini 2 pelaku penganiayaan tersebut ditahan di kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang dengan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan," tutup Mula.

Sementara Kapolsek Kotarih, Iptu Mula Purba didampingi Wakapolsek Ipda Brimen Sihotang membenarkan personelnya dianiaya secara bersama-sama.

"Korban benar personel kita dan sudah membuat laporan pengaduan. Para pelaku telah berhasil diamankan," tegasnya.

Insiden ini terjadi saat korban D (35) sedang menikmati minuman bandrek di depan Masjid Al Ishlah, Desa Pekan Sialang Buah, diduga dendam pribadi atas penangkapan keluarga pelaku oleh Polisi.

Para pelaku sebanyak 3(tiga) orang langsung memukul korban menggunakan kayu broti dan batu, memukul meja jualan serta memukuli kendaraan sepeda motor korban

Kemudian para pelaku melarikan diri.

Baca juga: Tangan Remaja Putus akibat Tawuran di Padang, 10 Pelaku Ditangkap, Polisi Kejar Aktor Utama

Baca juga: Pengangguran Lulusan Sarjana Curi Uang Rp 100 Juta di Klaten, Habis Buat Judi Online dan Foya-foya

Baca juga: Giliran Kaum Ibu Srikandi Aceh Dukung Bustami Maju Calon Gubernur di Pilkada 2024

Tayang di Kompas.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved