Pilkada Aceh Timur 2024
NasDem Mendahului, Delapan Partai di Aceh Timur Belum Ambil Sikap Jelang Pendaftaran Pilkada
Dari sembilan partai yang menduduki kursi parlemen di Aceh Timur, delapan partai lainnya masih menunggu atau belum mengambil langkah konkret.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Dari sembilan partai yang menduduki kursi parlemen di Aceh Timur, delapan partai lainnya masih menunggu atau belum mengambil langkah konkret.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM IDI – Dengan waktu pendaftaran kepala daerah yang kian mendekat yakni 15 hari lagi, hanya Partai NasDem di Aceh Timur yang telah mengeluarkan rekomendasi untuk Pilkada 2024.
Dari sembilan partai yang menduduki kursi parlemen di Aceh Timur, delapan partai lainnya masih menunggu atau belum mengambil langkah konkret.
Pendaftaran calon kepala daerah dijadwalkan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Namun, hingga saat ini, hanya Partai NasDem yang sudah mengeluarkan rekomendasi, pada Rabu 17 Juli 2024 lalu.
NasDem resmi merekomendasikan Ridwan Abubakar, yang akrab disapa Nektu, dan Muhammad alias Amad Leumbeng sebagai bakal calon pasangan untuk Pilkada 2024 di Aceh Timur.
Sementara itu, Partai Aceh (PA), PKB, Gerindra, Golkar, PAS, Demokrat, PKS, dan PPP belum memberikan sinyal atau keputusan terkait dukungan mereka.
Partai Aceh, yang awalnya direncanakan akan mengumumkan rekomendasi pada 15 Agustus, kini menunda pengumumannya hingga 25 Agustus.
Juru Bicara DPW PA Aceh Timur, Mansur Abubakar atau Leubeh, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan komentar mengenai penundaan tersebut.
"Kami di DPW mengikuti arahan DPP, jadi tidak bisa mengomentari terkait rekomendasi itu," ujarnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Ketua DPD Partai Golkar Aceh Timur, Ir Kasad, yang mengatakan bahwa keputusan terkait rekomendasi masih menunggu arahan dari DPP.
"Keputusan dari DPP masih ditunggu. Karena di Aceh Timur sistem survei Golkar tidak ada yang ikut, kami akan mengikuti arahan dari DPP terkait rekomendasi yang akan dikeluarkan nanti," jelasnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, partai atau koalisi partai harus memiliki setidaknya 15 persen dari total kursi DPRK atau 15 persen dari total suara sah dalam pemilihan anggota DPRK terakhir untuk dapat mendaftarkan kandidatnya.
Di Aceh Timur, partai politik yang ingin mengusung calon harus memiliki minimal enam dari empat puluh kursi DPRK.
Dengan 15 hari tersisa sebelum pendaftaran, masih ada ketidakpastian mengenai siapa yang akan mendapat dukungan dari partai-partai besar di Aceh Timur. (*)
Baca juga: Prabowo Rekomendasi Said Mulyadi - Saiful Anwar Maju di Pilkada Pidie Jaya 2024
INSYAALLAH Alfarlaky-Zainal Dilantik Rabu |
![]() |
---|
KIP Tetapkan Iskandar-T Zainal Abidin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Aceh Timur |
![]() |
---|
Al-Farlaky Menangkan Gugatan Pilkada Aceh Timur |
![]() |
---|
Ketua AZAN Respons Putusan MK, Optimis Takkan Ada PSU Pilkada Aceh Timur, Al-Farlaky Tetap Menang |
![]() |
---|
Sulaiman Tole Desak PSU 58 TPS, Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.