Alhamdulillah Bansos PKH Cair Bulan Agustus Sudah Cair, Segera Cek Daftar Penerima di Link Resmi

PKH tahap 3 akan cair selama periode Juli, Agustus, September 2024 dan menyasar ke 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi cek nama penerima Bansos BPNT dan PKH. (Tribunpontianak.co.id/net/ka) 

SERAMBINEWS.COM  - Alhamdulillah  bansos PKH bulan Agustus 2024 sudah cair.

Bansos PKH merupakan bansos rutin yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tiga bulan sekali.

PKH tahap 3 akan cair selama periode Juli, Agustus, September 2024 dan menyasar ke 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penerima manfaat merupakan orang yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan lain-lain.

Besaran bansos PKH berbeda berdasarkan kategori KPM-nya.

Paling sedikit adalah KPM dengan anggota keluarga anak usia SD yaitu Rp 225 ribu atau dengan total Rp 900 ribu per tahun.

Sementara nominal PKH yang paling besar diberikan kepada KPM dengan kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 750 ribu.

Penerima bansos PKH dapat melakukan pencairan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH.

Selain itu, penyaluran bansos PKH juga dilakukan melalui kantor pos.

Berikut cara mengecek penerima bansos PKH beserta cara mendaftar DTKS secara online maupun offline:

Cara Cek Penerima Bansos PKH Agustus 2024

1.       Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

2.       Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3.       Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

4.       Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.

5.       Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.

6.       Klik tombol CARI DATA.

7.       Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.

1. Daftar DTKS Secara Online

1.       Instal Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.

2.       Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.

3.       Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.

4.       Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.

5.       Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".

6.       Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.

7.       Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".

8.       Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.

9.       Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.

10.   Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.

11.   Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.

12.   Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

2. Daftar DTKS Secara Offline

•    Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.

•    Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.

•    Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.

•    Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan.

•    Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

•    Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

Kategori Penerima Bansos PKH

Berikut besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

•    Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

•    Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan

•    Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan

•    Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

•    Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

•    Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

•    Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

(Tribunnewswiki.com/Falza)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Sosok Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Ternyata Bukan Orang Sembarangan,CEO Barbershop Terkenal

Baca juga: Jika Perundingan Gencatan Senjata Gaza Gagal Lagi, Iran dan Hizbullah Lansung Serang Israel

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved