Berita Aceh Timur

Polsek Darul Aman Tangkap Pelaku Pengancaman, Temukan Narkoba di Lokasi

Petugas Polsek Darul Aman, bagian dari Polres Aceh Timur di bawah Polda Aceh, berhasil mengamankan seorang pria berinisial JF (38)

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
Foto: Humas Polres Aceh Timur
Penangkapan pelaku pengancaman di Darul, Aman polisi juga sita BB narkotika jenis sabu, Rabu (14/8/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Petugas Polsek Darul Aman, bagian dari Polres Aceh Timur di bawah Polda Aceh, berhasil mengamankan seorang pria berinisial JF (38), warga Kecamatan Darul Aman, pada Rabu (14/08/2024).

JF ditangkap karena diduga melakukan pengancaman terhadap MA (46), yang merupakan abang iparnya.

Menurut Kapolsek Darul Aman, Iptu Syamsul Bahri, insiden ini bermula ketika JF mendatangi rumah MA untuk mencari keberadaan PU (17), anak perempuan MA pada Selasa (13/8).

JF meminta PU untuk kembali ke rumahnya, namun PU lebih memilih tinggal di rumah neneknya.

Baca juga: 5 Syarat Menjadi Wanita Karir, Buya Yahya: Syarat Terakhir Paling Penting Agar Sukses Dunia Akhirat

"Tidak diketahui penyebabnya, namun JF tiba-tiba mengamuk dan membakar gubuk di kebun milik MA. 

Sebelum pergi, JF kembali ke rumah MA dan mengancam akan membakar rumah tersebut. 

Merasa terancam, keluarga MA melaporkan kejadian ini ke Polsek Darul Aman," ungkap Iptu Syamsul BahriBahri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JF tidak lama setelah insiden tersebut.

Saat penangkapan berlangsung, warga setempat memberikan informasi tambahan bahwa rumah JF sering didatangi oleh orang-orang yang tidak dikenal di lingkungan tersebut.

Baca juga: Penjelasan Sopir Tentang Penyebab Truk CPO Terbalik di Pegunungan Geurutee, Minyak Tumpah Ke Jalan

Atas dasar informasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan di rumah JF dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkotika.

Termasuk dua plastik bening berisi sisa sabu-sabu, tiga buah korek api, satu kaca firex, satu bong, satu sedotan kecil, dan dua unit handphone.

Dalam interogasi, JF mengakui telah mengancam keluarga MA dan membakar gubuk milik MA. 

Ia juga mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.

"JF dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Darul Aman dan kasus ini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Baca juga: 5 Syarat Menjadi Wanita Karir, Buya Yahya: Syarat Terakhir Paling Penting Agar Sukses Dunia Akhirat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved