Ayah di Jombang Pukul dan Ancam Bunuh Anak Kandung, Marah Ditegur Bawa Wanita Selingkuhan ke Rumah
Pelaku berinisial AR (47) tega menganiaya anaknya karena tak terima ditegur membawa selingkuhan ke rumah.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria yang sudah beristri dan mempunyai anak nekat membawa wanita selingkuhan ke rumahnya.
Bahkan pria tersebut tega memukul anak kandungnya demi membela wanita selingkuhannya.
Pelaku bahkan mengancam akan membunuh anak kandungnya.
Pelaku berinisial AR (47) tega menganiaya anaknya karena tak terima ditegur membawa selingkuhan ke rumah.
AR kini telah ditangkap dan ditahan polisi.
Sebelum pemukulan terjadi, AR, warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang itu awalnya terlibat cekcok dengan anaknya tersebut.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengungkapkan, pihaknya kini tengah menangani kasus pertengkaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan AR dengan FT (20), anak kandungnya.
Dia menuturkan, kasus itu berawal dari kehadiran sosok perempuan yang diduga sebagai selingkuhan AR, di rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka, Selasa (6/8/2024) lalu.
Saat itu, AR membawa seoranganak serta seorang perempuan yang bukan istrinya ke rumah dan berencana menginap selama 2 minggu.
Kehadiran perempuan lain dan anaknya yang dibawa AR ke rumah keluarga itu, mendapat penolakan dari istri dan FT, anak kandungnya.
Protes keras bahkan dilakukan oleh FT dengan cara menggebrak pintu ruang tamu.
"Saat AR dan selingkuhannya di ruang tamu, anaknya (FT) yang tidak terima menggedor-gedor pintu ruang tamu,” ungkap Bagus, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: Menikah tapi Selingkuh, Buya Yahya Ingatkan Ada Hukuman Berat Menanti: Pilih di Dunia atau Akhirat
Setelah meluapkan rasa kecewanya terhadap sikap dan perilaku ayahnya dengan cara menggebrak pintu ruang tamu, lalu pindah ke dapur.
AR yang merasa terganggu dengan protes dari FT, kemudian mengikuti anak kandungnya tersebut hingga ke dapur rumah.
Pertengkaran dan cekcok pun terjadi diantara keduanya.
Puncaknya, AR memukul FT dan mengenai bagian mulut.
Selain itu, sambil menenteng helm dan sepotong kayu, AR juga mengancam akan membunuh anak kandungnya tersebut.
“Karena dipukul dan diancam akan dibunuh, FT berlari keluar rumah dan meminta pertolongan warga dan tetangga sekitar,” ungkap Bagus.
Permintaan pertolongan FT mendapatkan respons cepat dari warga sekitar.
Kejadian itu pun segera dilaporkan kepada aparat pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas.
Aparat pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas yang datang ke tempat kejadian.
Kemudian membawa AR dan perempuan yang bukan istrinya tersebut ke Kantor Desa Bandung.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan AR diserahkan ke Polres Jombang.
Bagus menjelaskan, perbuatan AR telah memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana ketentuan pada Pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Adapun untuk ancaman hukuman, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar dia.
Baca juga: VIDEO DPR Aceh Ragukan Pembangunan Venue PON yang menggunakan APBA Siap Tepat Waktu
Baca juga: Profil Sukanto Tanoto, Konglomerat Medan Kucurkan Rp2 Triliun Bangun Hotel di IKN, Hartanya Rp49 T
Baca juga: VIDEO - Brigade Al Qassam Nyusup ke Israel, Kabur usai Tembak Pemukim hingga Tewas
Tayang di Kompas.com
1.310 Anak Binaan di Seluruh Indonesia Dapat Remisi di Hari Anak Nasional |
![]() |
---|
Hari Anak Nasional 2025, 34 Anak Binaan di Aceh Dapat Remisi |
![]() |
---|
34 Anak Binaan di Aceh Dapat Remisi, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
DWP Kemenag Abdya Luncurkan Raudhatul Athfal, Harapan Baru Bagi Anak Usia Dini |
![]() |
---|
Tersangka Kekerasan Terhadap Anak Belum Ditangkap, LPAI Surati Kapolres Aceh Selatan Hingga Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.