Berita Aceh Selatan

Tersangka Kekerasan Terhadap Anak Belum Ditangkap, LPAI Surati Kapolres Aceh Selatan Hingga Kapolri

Hingga kini, pelaku kasus kekerasan itu belum juga ditangkap aparat penegak hukum, padahal ia sudah berstatus tersangka.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
KASUS KEKERASAN ANAK - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI Provinsi Aceh, Marzuki Ahmad, mengambil langkah tegas akan melayangkan rekomendasi hukum ke Kapolres Aceh Selatan. Surat tersebut berisi rekomendasi hukum dan desakan agar proses penegakan hukum segera dilaksanakan secara serius dan transparan.  

Hingga kini, pelaku kasus kekerasan itu belum juga ditangkap aparat penegak hukum, padahal ia sudah berstatus tersangka.

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang telah dilaporkan sejak 14 Maret 2025 masih belum menemui titik terang. 

Hingga kini, pelaku kasus kekerasan itu belum juga ditangkap aparat penegak hukum, padahal ia sudah berstatus tersangka.

Pada momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2025 ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI Provinsi Aceh, Marzuki Ahmad, mengambil langkah tegas akan melayangkan rekomendasi hukum ke Kapolres Aceh Selatan

Surat tersebut berisi rekomendasi hukum dan desakan agar proses penegakan hukum segera dilaksanakan secara serius dan transparan. 

Menurutnya, secara kelembagaan LPAI Pusat sudah ada MoU dengan Polri terkait  pemenuhan hak - hak anak yang diatur dalam konstitusi.

“Kami akan mengeluarkan rekomendasi hukum terkait kasus ini ke Kapolres dan tembusan surat juga dikirimkan ke Kapolda Aceh hingga Kapolri,” jelas Marzuki Ahmad, yang juga wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur, Rabu (23/7/2025). 

Baca juga: Kasus Kekerasan terhadap Anak, Tgk H Mawardi Basyah Dituntut 1 Tahun Penjara

Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah terakhir pihaknya, karena kasus tersebut hingga kini belum adanya titik terang.

“Kami minta perhatian serius dari aparat penegak hukum agar tidak ada kesan pembiaran terhadap kasus ini. Ini menyangkut masa depan dan perlindungan anak,”  kata Ketua LPAI.

LPAI menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, dan aparat diminta bekerja profesional serta berpihak pada korban.

Sementara itu, ibu kandung korban, menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini. 

“Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diadili, demi tegaknya keadilan bagi anak kami serta memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” pungkasnya. 

Parah! Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur di Aceh Selatan Lapor Balik Korban ke Polisi

Baca juga: Di Moment HAN 2025, Bunda Salma Soroti Kasus Kekerasan dan Bullying Terhadap Anak 

Sebelumnya atau Senin, 7 Juli 2025, Serambinews.com memberitakan FR (11), korban kekerasan terhadap anak bawah umur di Aceh Selatan mengalami trauma serius pasca kejadian yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial MS (50), di salah satu gampong di Aceh Selatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved