Haba Musannif
Sah, PKB Usung H. Musannif dan Sanusi Hasyim di Pilkada Aceh Besar
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah resmi mengeluarkan keputusan mengusung H. Musannif sebagai bakal calon bupati Aceh Besar di Pilkada 2024
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah resmi mengeluarkan keputusan mengusung H. Musannif sebagai bakal calon bupati Aceh Besar di Pilkada 2024.
PKB juga menunjuk Ir. H. Sanusi Hasyim sebagai bakal calon wakil bupati yang akan mendampingi Musannif di Pilkada Aceh Besar 2024. (profil Sanusi Hasyim bisa dibaca dibagian akhir berita ini)
Surat keputusan penunjukan Musannif dan Sanusi sebagai calon bupati/wakil bupati Aceh Besar di Pilkada 2024 itu, ditandatangani oleh Ketua Umum PKB H. A. Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal PKB, M. Hasanuddin Wahid.
Dalam surat keputusan yang ditetapkan di Jakarta tanggal 15 Agustus 2024 yang kopiannya diperoleh Serambinews.com, Jumat (16/8/2024), disebutkan, PKB memutuskan memberikan persetujuan kepada Musannif dan Sanusi Hasyim “untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Besar pada Pemilihan 2024”.
“Alhamdulillah, Surat Keputusan B.1-KWK dari DPP PKB sudah kami terima,” ujar Musannif menjawab Serambinews.com, Jumat (16/8/2024) malam.
Baca juga: Calon Bupati Aceh Besar, H Musannif Akan Optimalisasi Pertanian dan UMKM
Untuk diketahui, B.1-KWK adalah surat pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.
Surat ini berisi daftar nama pendukung beserta identitasnya dan pernyataan dukungan terhadap calon kepala daerah dan wakilnya.
Form B.1-KWK merupakan legitimasi dukungan resmi partai kepada Bapaslon.
Karenanya, tanpa SK B.1-KWK, dukungan partai dianggap belum sah.
Bukan tidak mungkin nanti, bapaslon yang telah mendapatkan surat tugas, surat rekomendasi ataupun surat keputusan dari partai, ternyata tidak mendapatkan form B.1-KWK.
Atau dengan kata lain, partai berubah sikap mendukung bapaslon lainnya.
Baca juga: Dek Fad Cawagub Mualem
Kemungkinan itu bisa saja terjadi melihat perkembangan politik yang sangat dinamis akhir-akhir ini.
Hanya dalam hitungan menit, semuanya bisa berubah.
Karena itu, menjadi penting bagi setiap bapaslon untuk bisa mendapatkan form B.1-KWK dari partai.
Gelora Sudah Tuntas
Pasca Debat, Tim Pemenangan Klaim Elektabilitas Cabup-Cawabup Aceh Besar Musannif-Sanusi Meningkat |
![]() |
---|
Kisah Pensiunan Guru SDN Aneuk Batee Datangi Kampanye MBS, Saksikan Muridnya yang Sudah Sukses |
![]() |
---|
Di Montasik, Paslon No 4 Musannif Bersama Sanusi Jelaskan Strategi ‘Meupat, Meuhat dan Muslihat’ |
![]() |
---|
Ribuan Alumni Darul Ihsan Lintas Angkatan Siap Perjuangkan Musannif-Sanusi di Pilkada Aceh Besar |
![]() |
---|
Paslon No 4 Musannif-Sanusi: Membangun Aceh Besar Tanpa Partai, Sulit Diwujudkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.