Breaking News

Haba Musannif

Sah, PKB Usung H. Musannif dan Sanusi Hasyim di Pilkada Aceh Besar

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah resmi mengeluarkan keputusan mengusung H. Musannif sebagai bakal calon bupati Aceh Besar di Pilkada 2024

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah resmi mengeluarkan keputusan mengusung H. Musannif (kiri) sebagai bakal calon bupati Aceh Besar di Pilkada 2024. PKB juga menunjuk Ir. H. Sanusi Hasyim sebagai bakal calon wakil bupati yang akan mendampingi Musannif di Pilkada Aceh Besar 2024. 

SERAMBINEWS.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah resmi mengeluarkan keputusan mengusung H. Musannif sebagai bakal calon bupati Aceh Besar di Pilkada 2024.

PKB juga menunjuk Ir. H. Sanusi Hasyim sebagai bakal calon wakil bupati yang akan mendampingi Musannif di Pilkada Aceh Besar 2024. (profil Sanusi Hasyim bisa dibaca dibagian akhir berita ini)

Surat keputusan penunjukan Musannif dan Sanusi sebagai calon bupati/wakil bupati Aceh Besar di Pilkada 2024 itu, ditandatangani oleh Ketua Umum PKB H. A. Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal PKB, M. Hasanuddin Wahid.

Dalam surat keputusan yang ditetapkan di Jakarta tanggal 15 Agustus 2024 yang kopiannya diperoleh Serambinews.com, Jumat (16/8/2024), disebutkan, PKB memutuskan memberikan persetujuan kepada Musannif dan Sanusi Hasyim “untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Besar pada Pemilihan 2024”.

“Alhamdulillah, Surat Keputusan B.1-KWK dari DPP PKB sudah kami terima,” ujar Musannif menjawab Serambinews.com, Jumat (16/8/2024) malam.

Baca juga: Calon Bupati Aceh Besar, H Musannif Akan Optimalisasi Pertanian dan UMKM

Untuk diketahui, B.1-KWK adalah surat pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.

Surat ini berisi daftar nama pendukung beserta identitasnya dan pernyataan dukungan terhadap calon kepala daerah dan wakilnya. 

Form B.1-KWK merupakan legitimasi dukungan resmi partai kepada Bapaslon.

Karenanya, tanpa SK B.1-KWK, dukungan partai dianggap belum sah.

Bukan tidak mungkin nanti, bapaslon yang telah mendapatkan surat tugas, surat rekomendasi ataupun surat keputusan dari partai, ternyata tidak mendapatkan form B.1-KWK.

Atau dengan kata lain, partai berubah sikap mendukung bapaslon lainnya.

Baca juga: Dek Fad Cawagub Mualem

Kemungkinan itu bisa saja terjadi melihat perkembangan politik yang sangat dinamis akhir-akhir ini. 

Hanya dalam hitungan menit, semuanya bisa berubah. 

Karena itu, menjadi penting bagi setiap bapaslon untuk bisa mendapatkan form B.1-KWK dari partai.

Gelora Sudah Tuntas 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved