Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar, Pimpinan Persistri Desak Perkuat Pendidikan Agama
Lebih lanjut, Ustazah Lia menegaskan, Persistri menolak secara tegas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 Pasal 103 terkait penyediaan alat kontras
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Lebih lanjut, Ustazah Lia menegaskan, Persistri menolak secara tegas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 Pasal 103 terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja.
Laporan Khalidin Umar Barat I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Persatuan Islam Istri (Persistri) menyampaikan Pernyataan Sikap terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 Pasal 103, yang telah ditandatangani Presiden RI tertanggal 26 Juli 2024.
“Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja bukan sebagai solusi, justru menjadi masalah yang lebih berat, karena akan menimbulkan persepsi pembolehan seks bebas,” kata Ketua Umum Persistri, Ustazah Hj. Lia Yuliani dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).
Lebih lanjut, Ustazah Lia menegaskan, Persistri menolak secara tegas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 Pasal 103 terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja.
Oleh karena itu mendesak Presiden RI untuk mencabut Peraturan Pemerintah tersebut
Pihaknya, mendesak pemerintah untuk lebih menguatkan pendidikan agama bagi para pelajar dan remaja dengan berbagai kegiatan yang akan lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Baca juga: Bakar Barak Koperasi di Woyla, 5 Wanita Aceh Barat Ditangkap, 1 Tak Ditahan karena Sedang Hamil
Hal ini sebagai solusi atas permasalahan berkembangnya pergaulan bebas di kalangan pelajar dan remaja.
Oleh karena itu, mereja mengajak seluruh masyarakat khususnya orang tua agar lebih mencintai anak lahir batin, dunia akhirat, dan meningkatkan pengawasan serta penanaman norma agama sesuai Alquran dan As-Sunnah
"Selain itu, kami juga mengajak seluruh tenaga pendidik untuk lebih banyak memberikan pemahaman dan edukasi kepada pelajar dan remaja terhadap bahaya yang ditimbukan dari pergaulan bebas yang bertentangan dengan norma agama dan budaya Indonesia.
Terakhir, untuk seluruh elemen bangsa, agar menjadikan masyarakat cerdas yang mampu berpikir kritis dan kreatif untuk menemukan solusi yang tepat dalam menghadapi setiap masalah dengan mengedepankan pertimbangan agama dan budaya Indonesia,” pungkas Lia. (*)
| Persoalan Koperasi Merah Putih di Aceh Utara dari Belum Ada Modal hingga Belum Disetujui Bermitra |
|
|---|
| Cuaca Sabang Besok Cerah Berawan Sepanjang Hari, Gelombang Laut Diprediksi Kondusif |
|
|---|
| Catat! Kapal Ferry Lintas Banda Aceh–Sabang Beroperasi Normal Esok Hari, Ini Jadwal & Tarifnya |
|
|---|
| Top! Malem Diwa Janagaru FT-USK Juara 3 Kontes Mobil Hemat Energi 2025 |
|
|---|
| Mualem Curhat Terowongan Geurutee ke Menteri PU, Ingin Ada Tol ke Barsela |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.