Kajian Islam
Hukum Mengikuti Lomba dan Membayar Uang Pendaftaran 17 Agustus, Begini Kata Buya Yahya
Pada 17 Agutus, ada banyak perlombaan yang turut dilombakan untuk memeriahkan acara hari kemerdekaan.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Pada 17 Agutus, ada banyak perlombaan yang turut dilombakan untuk memeriahkan acara hari kemerdekaan.
Aneka perlombaan itu digelar untuk memeriahkan acara 17 Agustus.
Membahas soal perlombaaan, dalam hal ini Buya Yahya memberikan nasihat.
Dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah, Buya Yahya mengatakan, penting sekali dalam hal ini kita membuat perlombaan yang halal, beradab, tidak bertentangan dengan akhlak dan akidah serta terhormat. Kalaupun dilakukan lomba makan kerupuk, lakukanlah sesuai ajaran Nabi dengan cara duduk bukan berdiri dan sebagainya.
"Saat ini perlombaannya banyak sekali, segala butuk permainan bisa dilombakan tapi yang penting tidak bertentangan dengan akhlak, tidak bertentangan dengan Akidah," kata Buya Yahya.
Kemudian dari sisi masalah pembagian hadiah, bagaimana jika hadiah perlombaan diambil dari uang pendaftaran perlombaan?
Baca juga: Ini Peringatan Buya Yahya Soal Judi saat Lomba 17 Agustus, jangan Sampai Terjebak
Terkait hal ini, Buya Yahya menegaskan bahwa, semua hadiah yang diambil dari uang pendaftaran peserta maka itu judi dan hukumnya adalah haram meskipun perlombaannya halal.
"Semua hadiah yang diambil dari uang pendaftaran peserta, maka itu adalah judi, hukumnya haram," tegas Buya.
Karena mengharuskan peserta membayar pendaftaran, lantas bagaimana agar pembagian hadiahnya menjadi halal dan tidak masuk kategori judi?
Dalam kasus seperti ini, harus ada satu orang yang berperan menjadi muhallil agar menjadikan pembagian perlombaan tersebut menjadi halal.
"Bagaimana agar halal? Anggap saja pesertanya 20 orang dan disuruh bayar semua, kemudian dari uang pendaftaran mereka ini nanti buat hadiah. Maka kalau begini hukumnya haram, lalu bagaimana agar perlombaan ini menjadi halal? Harus ada muhalil," terang Buya.
Adapun muhallil di sini adalah seorang peserta lomba yang tidak membayar apa pun, jika ia menang, ia berhak mendapatkan hadiah, orang ini dinamakan muhallil.
"Cari beberapa orang yang tidak usah bayar pendaftarannya dan orang itu punya kriteria sama bisa menjadi juara, jadi orang yang dia punya kemampuan untuk bisa bersaing dan bisa merebut hadiah namanya muhalil," timpal Buya.
Baca juga: Pria Tolong Pahami! Inilah Nasihat Buya Yahya Teruntuk Suami yang Suka KDRT hingga Memukul Istri
Simpelnya begini, jika aku dan kamu berlomba dan sama-sama membayar uang pendaftaran kemudian siapa yang menang lalu mengambil uang tersebut, itu namanya judi.
Agar saya dan kamu tidak berjudi, maka harus mengajak orang ketiga (muhallil) yang mempunyai kemampuan untuk berlomba dan dia tidak membayar uang pendaftran.
"Jadi ada orang ketiga yang tidak keluar duit ikut berlomba, jadi siapa juaranya, bisa saya, bisa anda, bisa dia, kalau sudah begini namanya dia muhalil yang menjadikan pertandingan kita ini halal. Tapi kalau enggak ada orang ketiga yang digratiskan pendaftaran tadi maka ini judi dan hukumnya haram," pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Empat Kunci Emas Lewat Amalan Hari Jumat: Buka Pintu Rezeki, Rahmat dan Ampunan dari Allah |
![]() |
---|
Diuji dengan Perselingkuhan Suami, Buya Yahya Ungkap Jalan Tengah untuk Istri, Langsung Cerai? |
![]() |
---|
Buya Yahya Jelaskan Hukum Bulu Kucing yang Menempel di Baju: Najis, Tapi Dimaafkan |
![]() |
---|
Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini |
![]() |
---|
Bolehkah Tunda Mandi Wajib Hingga Besok Pagi Usai Berhubungan Suami Istri di Malam Hari?Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.