Profil Supratman Andi Agtas, Politikus Gerindra Dilantik Jadi Menkumham Gantikan Yasonna Laoly

Presiden Joko Widodo resmi melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) di Istana Negara, Senin (19/8/2024).

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Supratman Andi Agtas ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Presiden Joko Widodo resmi melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) di Istana Negara, Senin (19/8/2024).

 Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92P Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode sisa masa jabatan 2019- 2024.

Seusai pembacaan Keppres tersebut, Presiden Jokowi memimpin pembacaan sumpah jabatan yang ditirukan oleh Supratman.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD 1945. Serta akan menjalankan segara peraturan perundangan-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tangung jawab," kata Supratman mengucapkan bunyi sumpah jabatan tersebut. 

Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Supratman menandatangani berita acara pelantikan.

Supratman dilantik menjadi Menkumham menggantikan Yasonna Laoly yang telah menjabat sejak 2014.

 Sebelum menjadi menteri, Supratman adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.

Pria dengan latar belakang sebagai pengacara ini sempat menjadi ketua Badan Legislasi DPR sebelum digantikan pada Selasa (6/8/2024) lalu.

Pada Jumat (16/8/2024) lalu, Supratman mengaku siap apabila ditugaskan oleh Gerindra untuk menjadi menteri di Kabinet Indonesia Maju.

 "Bukan soal siap atau enggak siap, tergantung perintah partai mau ditugaskan di mana. Itu soal lain," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.

Selain Supratman, Jokowi juga melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi, Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika.

Lalu, Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, serta Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, perombakan kabinet ini dilakukan untuk mendukung transisi ke pemerintahan Prabowo Subianto.

 "Pengangkatan menteri, wakil menteri dan kepala badan diperlukan untuk mempersiapkan dan mendukung transisi pemerintahan agar berjalan dengan baik, lancar dan efektif," ujar Ari kepada Kompas.com, Senin.

Baca juga: Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan Terakhir, Ini Isi Lengkap Permintaan Maaf Presiden

 

Profil Supratman Andi Agtas

Pria kelahiran Sulawesi Selatan ini saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VIII.

Supratman sudah dua kali menjabat sebagai anggota DPR, yakni pada periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Dikutip dari laman DPR, pria berusia 55 tahun ini mengawali karier sebagai seorang advokat atau pengacara pada 1995, usai lulus dari Universitas Hasanuddin Makassar.

Dia kemudian menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu pada 1998-2012.

Saat masih menjadi dosen, Supratman pernah menjabat sebagai Komisaris PT Citra Nusantara Elok pada 2004 hingga 2012.

Selain itu, dia juga menjadi Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Palu pada 2005-2012.

Pada 2014, Supratman berhasil melenggang ke Parlemen dari daerah pilih (dapil) Sulawesi Tengah selama dua periode.

 

Riwayat Pendidikan

Tempat Lahir / Tgl Lahir: Tajuncu / 28 September 1969

Agama: Islam

SD Negeri I Soppeng. Tahun: - 1982

SMP Don Bosco. Tahun: - 1985

SMA Negeri I Toli-toli. Tahun: - 1988

S1 Hukum, Universitas Muslim Indonesia. Tahun: - 1992

S2 Hukum, Universitas Hasanuddin. Tahun: - 1995

Riwayat Pekerjaan

Perusahaan Daerah Kota Palu, Sebagai: Direktur Utama. Tahun: 2005 - 2012

PT Citra Nuansa Elok, Sebagai: Komisaris. Tahun: 2004 - 2012

Dosen , Sebagai: Fakultas Hukum. Tahun: 1998 - 2012

Advokat, Sebagai: Pengacara. Tahun: 1996 - 1998

Riwayat Organisasi

Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Tengah, Sebagai: Ketua. Tahun: 2004 - 2010

Asosiasi Pertambangan Indonesia Timur, Sebagai: Ketua. Tahun: - 2012

Senat Mahasiswa Fakultas Hukum, Sebagai: Ketua. Tahun: -

Harta kekayaan

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Supratman terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2022.

Pada 2022, Supratman memiliki kekayaan senilai Rp 20.224.050.249  yang berasal dari properti, alat transportasi dan mesin, surat berharga, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya.

 Namun karena Supratman tercatat memiliki utang senilai Rp 1.821.000.000, maka total kekayaannya menjadi Rp 18.403.050.249.

Berikut rincian harta kekayaan Supratman Andi Agtas:

Tanah dan bangunan Supratman memiliki aset berupa 11 tanah dan bangunan sebagai penyumbang harta terbesar dengan nilai Rp 8.326.750.548.

 Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Provinsi Sulawesi Tengah, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

 Berikut rincian tanah dan bangunan milik Supratman Andi Agtas:

  • Tanah dan bangunan seluas 267 m2/145 m2 di Kota Palu, hasil sendiri: Rp. 1.191.590.400
  • Tanah dan bangunan seluas 118 m2/36 m2 di Kota Palu, hasil sendiri: Rp. 52.765.440
  • Tanah dan bangunan seluas 26 m2/30 m2 di Kota Jakarta Utara, hasil sendiri: Rp. 1.146.260.500
  • Tanah seluas 170 m2 di Kota Palu, hasil sendiri: Rp. 20.908.800
  • Tanah dan bangunan seluas 26 m2/30 m2 di Kota Jakarta Utara, hasil sendiri: Rp. 1.146.260.500
  •  Tanah seluas 136 m2 di Kabupaten Toli-toli, hasil sendiri: Rp. 84.870.000
  •  Tanah seluas 103 m2 di Kabupaten Toli-toli, hasil sendiri: Rp. 73.800.000
  • Tanah dan bangunan seluas 90 m2/39 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri: Rp. 1.078.317.454
  • Tanah dan bangunan seluas 90 m2/39 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri: Rp. 1.078.317.454
  • Tanah dan bangunan seluas 67 m2/300 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi, hasil sendiri: Rp. 1.800.000.000
  •  Tanah seluas 773 m2 di Kota Palu, hasil sendiri: Rp. 653.660.000.

Alat transportasi

Supratman memiliki dua mobil senilai Rp 532.100.000, yakni Toyota Alphard 2012 seharga Rp 212.500.000 dan mobil Toyota Inova Venturer 2020 senilai 319.600.000.

Surat berharga serta kas dan setara kas

Selain itu, Supratman melaporkan aset berupa surat berharga dengan nilai Rp 5.861.314.785.

Ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 5.503.884.916

Utang

Total, Supratman memiliki harta kekayaan mencapai Rp 20.224.050.249.

Namun, ia memiliki utang senilai Rp 1.821.000.000.

Jadi, harta kekayaan menjadi 18.403.050.249 berdasarkan laporan LHKPN.

 

Baca juga: Polisi tak Temukan Bekas Kekerasan dari Hasil Visum Jenazah Camat Pulau Banyak

Baca juga: Berani Mundur Dari Jabatan Anggota DPRA Terpilih, Partai SIRA Usung TRK Calon Bupati Nagan Raya

Baca juga: Pak Kadis, Sering-seringlah Lihat Kami di Sini

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved