PDIP Buka Peluang Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, Ini Syaratnya

 "Kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko. Ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Anies Baswedan saat ditemui awak media di Akademi Bela Negara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024). 

MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

 MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

 Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Dengan putusan ini, Anies Baswedan kembali memiliki peluang maju pada Pilkada Jakarta meski hampir semua parpol sudah diborong oleh pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

 PDI-P yang semula tidak memenuhi ambang batas dan tak punya rekan koalisi pun kini bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada Jakarta.

 

PDI-P: Kita Lihat Aspirasi Rakyat

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya akan mendengarkan aspirasi rakyat terkait kemungkinan mengusung Anies Baswedan sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

 PDI-P memiliki peluang ikut Pilkada DKI Jakarta tanpa berkoalisi dengan partai lain setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas parlemen menjadi 7,5 persen.

 “(Soal usung Anies) ya nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar,” kata Hasto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Hasto menambahkan, putusan MK tersebut menghilangkan upaya-upaya sejumlah kelompok yang mencoba mengkondisikan agar Pilkada DKI Jakarta hanya diikuti oleh calon tunggal. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada MK karena telah mendengarkan suara masyarakat. 

“PDI Perjuangan akan menyatu, semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa ya mengajukan calon sendiri di Jakarta,” ujar Hasto.

Hasto juga menyebutkan, Anies memiliki peluang jika dipasangkan dengan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Akan tetapi, peluang tersebut bergantung pada aspirasi masyarakat. “Rakyat punya ruang untuk (memilih sosok yang) dicalonkan, dan itulah yang akan dicermati oleh PDI Perjuangan,” jelas Hasto.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved