Breaking News

Berita Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur Buka Tujuh Formasi CPNS 2024 untuk Disabilitas

"Formasi ini disesuaikan dengan kemampuan para penyandang disabilitas, sehingga tidak memungkinkan mereka untuk ditempatkan pada tugas-tugas lapangan,

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Pemkab Aceh Timur Buka Tujuh Formasi CPNS 2024 untuk Disabilitas
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Kepala BKPSDM Aceh Timur, Teuku Didi Farisha, saat ditemui di Kantornya, Kamis, (4/1/2024). 

"Formasi ini disesuaikan dengan kemampuan para penyandang disabilitas, sehingga tidak memungkinkan mereka untuk ditempatkan pada tugas-tugas lapangan," kata Didi.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur membuka tujuh formasi khusus bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Pendaftaran akan dimulai pada 20 Agustus 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur, Didi Farisha, menjelaskan bahwa dari total 331 formasi yang tersedia, tujuh diantaranya diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.

Ketentuan ini sesuai dengan aturan yang menetapkan kuota 2 persen untuk formasi disabilitas, dengan penekanan bahwa posisi-posisi tersebut tidak berkaitan dengan tugas teknis lapangan.

"Formasi ini disesuaikan dengan kemampuan para penyandang disabilitas, sehingga tidak memungkinkan mereka untuk ditempatkan pada tugas-tugas lapangan," kata Didi.

Formasi CPNS 2024 untuk penyandang disabilitas meliputi Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA), Pranata Humas, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Penata Kependudukan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB), Manggala, dan Pranata Komputer.

Selain persyaratan umum, pelamar disabilitas juga diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit/puskesmas yang menjelaskan tingkat disabilitas mereka, serta video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Didi juga menambahkan bahwa pada penerimaan kali ini, tidak hanya CPNS yang direkrut, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi mereka yang telah bekerja minimal satu tahun.

"Bagi PPPK yang telah bekerja selama satu tahun dan berusia maksimal 35 tahun, mereka diizinkan mengikuti seleksi CPNS dengan syarat harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PJ Bupati)," pungkasnya.(*)

Baca juga: Pembukaan Pendaftaran CPNS di Aceh Timur 331 Formasi Tersedia, Ini Jadwal Lengkapnya

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved