Berita Aceh Timur
Satpol PP Aceh Timur Eksekusi Cambuk Sembilan Pelanggar Syariat Islam
"Sembilan pelanggar syariat ini dicambuk karena terlibat dalam perjudian, dengan dua di antaranya bertindak sebagai penyedia fasilitas maisir,"
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
"Sembilan pelanggar syariat ini dicambuk karena terlibat dalam perjudian, dengan dua di antaranya bertindak sebagai penyedia fasilitas maisir," ujar kepala Satpol PP Aceh Timur Teuku Amran.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan pelanggar syariat Islam yang terlibat dalam tindak pidana maisir atau perjudian, pada Rabu (21/8/2024), di halaman kantor Satpol PP Aceh Timur.
Para pelanggar tersebut menerima hukuman dengan jumlah cambukan yang bervariasi, mulai dari 6 hingga 23 kali, sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing.
"Sembilan pelanggar syariat ini dicambuk karena terlibat dalam perjudian, dengan dua di antaranya bertindak sebagai penyedia fasilitas maisir," ujar kepala Satpol PP Aceh Timur Teuku Amran.
Berikut rincian hukuman bagi kesembilan pelanggar syariat Islam tersebut:
Juanda menerima 18 kali cambukan karena terlibat dalam jarimah maisir melalui judi online sekaligus bertindak sebagai penyedia fasilitas.
Irfandi alias Pan dihukum 23 kali cambukan karena terlibat dalam perjudian dan berperan sebagai penyedia tempat.
M Khaidir dicambuk sebanyak 8 kali akibat keterlibatannya dalam judi online.
Asnawi juga menerima 8 kali cambukan karena melakukan maisir judi online.
Baca juga: Antisipasi Judi Online, Dandim Aceh Utara Sidak HP Prajurit
Muhammad alias Amad dijatuhi hukuman 8 kali cambukan karena terlibat dalam judi online.
Tarmizi menerima 6 kali cambukan karena terlibat dalam jarimah maisir judi online menggunakan chip domino.
Zulfahmi dihukum dengan 6 kali cambukan karena terlibat dalam judi online menggunakan chip domino.
Muhammad Taufiq mendapat 8 kali cambukan karena terlibat dalam maisir judi online.
Khaizir dihukum dengan 6 kali cambukan karena terlibat dalam judi online.
Hati-hati, Akun FB Catut Nama Bupati Al-Farlaky, Modus Tawarkan Bantuan |
![]() |
---|
Pertashop di Peureulak Barat Aceh Timur Terbakar, Ini Detik-detik Kebakaran Hebat Saat Dini Hari Itu |
![]() |
---|
Bupati Al Farlaky Kerja Sama dengan Umuslim dan UIA, Magnet School Aceh Timur Bakal Jadi Kampus |
![]() |
---|
PMII Aceh Timur Desak Pemprov Aceh Sahkan Qanun Larangan Permainan Domino |
![]() |
---|
PMII Aceh Timur Desak Pemda dan MPU Segera Sahkan Perda Larangan Domino |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.