Berita Aceh Timur

Satpol PP Aceh Timur Eksekusi Cambuk Sembilan Pelanggar Syariat Islam

"Sembilan pelanggar syariat ini dicambuk karena terlibat dalam perjudian, dengan dua di antaranya bertindak sebagai penyedia fasilitas maisir,"

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Eksekusi cambuk pelanggar syariat islam dihalaman Satpol PP Aceh Timur, Rabu (21/8/2024). 

"Sembilan pelanggar syariat ini dicambuk karena terlibat dalam perjudian, dengan dua di antaranya bertindak sebagai penyedia fasilitas maisir," ujar kepala Satpol PP Aceh Timur Teuku Amran.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan pelanggar syariat Islam yang terlibat dalam tindak pidana maisir atau perjudian, pada Rabu (21/8/2024), di halaman kantor Satpol PP Aceh Timur.

Para pelanggar tersebut menerima hukuman dengan jumlah cambukan yang bervariasi, mulai dari 6 hingga 23 kali, sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing.

"Sembilan pelanggar syariat ini dicambuk karena terlibat dalam perjudian, dengan dua di antaranya bertindak sebagai penyedia fasilitas maisir," ujar kepala Satpol PP Aceh Timur Teuku Amran.

Berikut rincian hukuman bagi kesembilan pelanggar syariat Islam tersebut:

Juanda menerima 18 kali cambukan karena terlibat dalam jarimah maisir melalui judi online sekaligus bertindak sebagai penyedia fasilitas.

Irfandi alias Pan dihukum 23 kali cambukan karena terlibat dalam perjudian dan berperan sebagai penyedia tempat.

M Khaidir dicambuk sebanyak 8 kali akibat keterlibatannya dalam judi online.

Asnawi juga menerima 8 kali cambukan karena melakukan maisir judi online.

Baca juga: Antisipasi Judi Online, Dandim Aceh Utara Sidak HP Prajurit

Muhammad alias Amad dijatuhi hukuman 8 kali cambukan karena terlibat dalam judi online.

Tarmizi menerima 6 kali cambukan karena terlibat dalam jarimah maisir judi online menggunakan chip domino.

Zulfahmi dihukum dengan 6 kali cambukan karena terlibat dalam judi online menggunakan chip domino.

Muhammad Taufiq mendapat 8 kali cambukan karena terlibat dalam maisir judi online.

Khaizir dihukum dengan 6 kali cambukan karena terlibat dalam judi online.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur yang turut hadir dalam eksekusi hukuman tersebut, mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Timur agar menjauhi segala bentuk jinayat, termasuk maisir.

"Saya mengingatkan kepada seluruh warga kita untuk tidak terlibat dalam tindak jinayat. Pelanggaran akan dikenakan hukuman cambuk seperti yang diatur dalam Qanun Aceh. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga generasi dan orang-orang terdekat kita," tegasnya.(*)

Baca juga: Polres Nagan Raya Serahkan 7 Tersangka Judi ke Jaksa, Terancam Hukuman Cambuk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved