Berita Aceh Utara
Pemkab Aceh Utara Lelang 111 Kendaraan Dinas Bekas, Mobil dan Sepmor
Jumlah roda empat berbagai merk dan type yang akan dilelang mencapai 55 unit, dan sepeda motor sebanyak 56 unit, dengan total nilai limit Rp...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Jumlah roda empat berbagai merk dan type yang akan dilelang mencapai 55 unit, dan sepeda motor sebanyak 56 unit, dengan total nilai limit Rp 445.391.000.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara akan melakukan lelang sebanyak 111 unit bekas kendaraan dinas jenis roda empat dan sepeda motor.
Jumlah roda empat berbagai merk dan type yang akan dilelang mencapai 55 unit, dan sepeda motor sebanyak 56 unit, dengan total nilai limit Rp 445.391.000.
“Proses lelang itu dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Lhokseumawe,” ujar Ketua Panitia Penjualan Barang Milik Daerah Kabupaten Aceh Utara Fauzan, SSos, MAP.
Disebutkan, pelelangan atau penjualan umum atas barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan objek lelang barang bergerak, yakni berupa kendaraan roda empat sebanyak 55 unit dan sepeda motor sebanyak 56 unit.
Sebelumnya pihaknya telah membentuk tim untuk menelaah terhadap sejumlah kendaraan dinas yang sudah kurang layak dan rusak berat, sehingga tidak lagi mungkin untuk dipakai dalam kedinasan.
“Sudah dilakukan penelusuran dan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas yang sudah tak bernilai ekonomis lagi. Nah, dengan dilakukan penjualan maka akan berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan daerah,” ujar Fauzan didampingi oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara Nazar Hidayat, SE, MA, Kamis (22/8/2204).
Baca juga: Pengumuman Pelaksanaan Lelang Eksekusi Dalam Perkara
Sebelum dilakukan lelang, satuan kerja pengguna barang mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL setempat.
Pejabat Penilai Pemerintah selanjutnya akan menilai harga jual kendaraan dengan melakukan pengecekan pada kendaraan tersebut.
“Hasil penilaian ini akan menjadi dasar untuk melakukan permohonan penjualan/lelang dengan menjadi nilai limit pada saat lelang,” ungkapnya.
Hal itu, kata Fauzan, dilakukan dalam rangka optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas.
Beberapa tahapan telah dilalui sesuai yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.06/2016 tentang tata cara pemusnahan Barang Milik Negara.
Disebutkan, jumlah kendaraan yang akan dilelang sebanyak 111 unit, yakni jenis kendaraan roda empat berbagai merk dan type sebanyak 55 unit, dan sepeda motor sebanyak 56 unit, dengan total nilai limit Rp 445.391.000.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang kendaraan ini, diharapkan bisa menggunakan aplikasi lelang.
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.