Pilkada Bireuen 2024

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Diwajibkan tak Ada Tunggakan Pajak

salah satu dokumen persyaratan calon antara lain pendaftaran pasangan calon disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Kepala KPP Pratama Bireuen bersama Pj Bupati Bireuen dan lainnya, Kamis (22/8/2024) mengikuti rakor persiapan penerimaan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati Bireuen di KIP Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bireuen yang akan mendaftar dalam waktu dekat ke KIP Bireuen untuk memastikan memiliki NPWP, tanda terima SPT PPh OP lima tahun terakhir dan tanda bukti tidak ada tunggakan pajak. 

Hal tersebut disampaikan Kepala KPP Pratama Bireuen, Melki Ferdian  dalam pertemuan rapat koordinasi persiapan  penerimaan pendaftaran  pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen, Kamis (22/8/2024) di KIP Bireuen. 

Dalam pertemuan yang dihadiri Pj Bupati Bireuen, pimpinan parpol, penghubung dan unsur lainnya, Melki Ferdian mengatakan, salah satu dokumen persyaratan calon antara lain pendaftaran pasangan calon  disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan. 

Baca juga: Berkas Anggota DPRK Bireuen Terpilih Sedang Diteliti, Pelantikan 2 September

Dokumen persyaratan meliputi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda terima penyampaian surat pemberitahuan  tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon untuk masa lima tahun  terakhir dibuktikan dengan surat keterangan tidak  mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat yang bersangkutan terdaftar.

Dokumen tersebut sebagai bukti pemenuhan persyaratan  calon, memiliki NPWP dan memiliki laporan pajak pribadi. 

Melki menambahkan, surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah sebagaimana syarat yang diperlukan bakal calon kepala daerah sesuai dengan peraturan KPU.

"Yaitu foto copy NPWP, tanda terima SPT PPh OP bakal calon  untuk lima tahun terakhir atau sejak  terdaftar dan tanda bukti tidak ada tunggakan pajak," kata Melki. (*)

Baca juga: Baru Satu Paslon Konfirmasi Jadwal Pendaftaran ke KIP Lhokseumawe

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved