Berita Aceh Selatan
Sembilan Pelanggar Syariat Islam di Aceh Selatan Dicambuk
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Wilayatul Hisbah (WH) melaksanakan eksekusi cambuk
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kejaksaan Negeri Aceh Selatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Wilayatul Hisbah (WH) melaksanakan eksekusi cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar syariat islam di kabupaten setempat
Eksekusi cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah tersebut dilaksanakan secara terbuka untuk umum usai shalat Jumat di halaman Masjid Istiqamah, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Jum'at (23/8/2024)
Kajari Aceh Selatan R. Indra Senjaya S.H., M.H. melalui Kasi Intel M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan bahwa sembilan terpidana yang dieksekusi cambuk itu melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat
"Diantaranya kasus zina, maisir, pemerkosaan terhadap anak, Khalwat, Ikhtilath dan pemerkosaan," ujar Hakim
Adapun pelanggar syariat islam dengan Inisial FJ uqubat ta’zir cambuk sebanyak 35 kali selesai dijalani, Inisial GLS sebanyak 10 kali selesai dijalani, Z dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 100 Kali selesai dijalani dan DS uqubat ta’zir cambuk sebanyak 30 kali selesai dijalani
Baca juga: 9 Penjudi Online Aceh Timur Dihukum Cambuk
"Kemudian Inisial E dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 25 kali selesai dijalani, N dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 25 kali juga selesai dijalani," ungkap Hakim
Selanjutnya, jelas Alfryandi Hakim, Inisial F dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 100 Kali dijalani 30 Kali dan sisa 70 Kali, AAP dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 175 kali dijalani 25 kali dan sisa 150 kali.
"Dengan dilaksanakannya eksekusi cambuk itu, diharapkan kedepan masyarakat dapat mematuhi hukum syar’iat yang berlaku di Aceh Selatan, sehingga pelanggar syari’at dapat di minimalisir khususnya Aceh Selatan," pungkas Kasi Intel.
Kegiatan eksekusi cambuk tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan turut dihadiri oleh Asisten II Setdakab Aceh Selatan, Ketua Mahkamah Syariah Tapaktuan, Kapolsek Tapaktuan, Hakim Pengawas, Hakim Mahkamah Syariah Tappaktuan, Panitera, dan Perwakilan Rutan kelas II B Tapaktuan
Kemudian, Jaksa Fungsional Kejaksaan Aceh Selatan, Staff Pidum dan Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, dan Dokter dari Dinas Kesehatan Aceh Selatan juga dihadiri oleh warga sekitar dan Insan Pers.
Baca juga: Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Lima Penjudi Online, Masing-masing Divonis 10 Kali
| Ini Pesan Bupati Mirwan kepada Sekda Aceh Selatan Diva Samudra Putra |
|
|---|
| Sekda Aceh Selatan Sujud dan Cium Kaki Ibu Usai Pelantikan di Rumoh Agam |
|
|---|
| Bupati Mirwan MS Lantik Diva Samudra Putra Sebagai Sekda Aceh Selatan |
|
|---|
| Besok, Diva Samudra Putra Dilantik Jadi Sekda Definitif Aceh Selatan |
|
|---|
| RSUDYA Tapaktuan Pastikan Tetap Layani Pasien Pasca-Pergub JKA, Keselamatan Nyawa Prioritas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pelanggar-Syariat-islam-di-halaman-Masjid-Istiqamah.jpg)