Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Aceh Selatan

Sembilan Pelanggar Syariat Islam di Aceh Selatan Dicambuk

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Wilayatul Hisbah (WH) melaksanakan eksekusi cambuk

Tayang:
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ILHAMI SYAHPUTRA
Algojo melakukan eksekusi terhadap pelanggar Syariat islam di halaman Masjid Istiqamah, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Jum'at (23/8/2024) 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kejaksaan Negeri Aceh Selatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Wilayatul Hisbah (WH) melaksanakan eksekusi cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar syariat islam di kabupaten setempat

Eksekusi cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah tersebut dilaksanakan secara terbuka untuk umum usai shalat Jumat di halaman Masjid Istiqamah, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Jum'at (23/8/2024) 

Kajari Aceh Selatan R. Indra Senjaya S.H., M.H. melalui Kasi Intel M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan bahwa sembilan terpidana yang dieksekusi cambuk itu melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat 

"Diantaranya kasus zina, maisir, pemerkosaan terhadap anak, Khalwat, Ikhtilath dan pemerkosaan," ujar Hakim

Adapun pelanggar syariat islam dengan Inisial  FJ uqubat ta’zir cambuk sebanyak 35 kali selesai dijalani, Inisial GLS sebanyak 10 kali selesai dijalani, Z dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 100 Kali selesai dijalani dan DS uqubat ta’zir cambuk sebanyak 30 kali selesai dijalani

Baca juga: 9 Penjudi Online Aceh Timur Dihukum Cambuk

"Kemudian Inisial E dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 25 kali selesai dijalani, N dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 25 kali juga selesai dijalani," ungkap Hakim

Selanjutnya, jelas Alfryandi Hakim, Inisial F dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 100 Kali dijalani 30 Kali dan sisa 70 Kali, AAP dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 175 kali dijalani 25 kali dan sisa 150 kali. 

"Dengan dilaksanakannya eksekusi cambuk itu, diharapkan kedepan masyarakat dapat mematuhi hukum syar’iat yang berlaku di Aceh Selatan, sehingga pelanggar syari’at dapat di minimalisir khususnya Aceh Selatan," pungkas Kasi Intel. 

Kegiatan eksekusi cambuk tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan turut dihadiri oleh Asisten II Setdakab Aceh Selatan, Ketua Mahkamah Syariah Tapaktuan, Kapolsek Tapaktuan, Hakim Pengawas, Hakim Mahkamah Syariah Tappaktuan, Panitera, dan Perwakilan Rutan kelas II B Tapaktuan

Kemudian, Jaksa Fungsional Kejaksaan Aceh Selatan, Staff Pidum dan Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, dan Dokter dari Dinas Kesehatan Aceh Selatan juga dihadiri oleh warga sekitar dan Insan Pers. 

Baca juga: Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Lima Penjudi Online, Masing-masing Divonis 10 Kali

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved