Pilkada Aceh Tengah 2024

KIP Aceh Tengah Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Ini Tahapannya

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah secara resmi mengumumkan pembukaan tahapan pendaftaran bagi bakal pasangan calon

Penulis: Romadani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ROMADANI
Kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah Jalan Lapangan Pacuan Kuda, Desa Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah secara resmi mengumumkan pembukaan tahapan pendaftaran bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, dan keputusan KIP Aceh nomor 17 tahun 2024.

Serta Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran dalam pemilihan tahun 2024.

Dan keputusan KIP Aceh Tengah Nomor 34 Tahun 2024 tentang jumlah persyaratan perolehan kursi atau suara sah partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk pengajuan bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024.

Baca juga: Gerindra Resmi Serahkan B1 KWK Ke HRB-Nasir Kombih untuk Pilkada Subulussalam

Dengan ini Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah mengumumkan: 

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik lokal.

Pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang telah memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran.

Partai Politik atau gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau gabungan Partai Politik Lokal atau gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan memperoleh kursi paling kurang 15 persen dari jumlah kursi DPRK Aceh Tengah pada Pemilu Anggota DPRK Aceh Tengah Tahun 2024, yaitu sebanyak 5 kursi atau memperoleh suara sah paling kurang 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRK Aceh Tengah tahun 2024, yaitu 19.831 suara sah.

Pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b harus memenuhi persyaratan didukung paling sedikit 3 persen dari Jumlah penduduk Aceh Tengah, yaitu sebanyak 6.816 dukungan dan tersebar paling sedikit 50?ri jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tengah yaitu 7 Kecamatan.

Pasangan calon perseorangan telah memenuhi syarat berdasarkan verifikasi administrasi dan faktual, serta telah ditetapkan melalui Keputusan KIP Aceh Tengah sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah.

Baca juga: KIP Kota Sabang Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Waktu pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah dimulai pada Selasa, 27 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Sedangkan untuk Kamis, 29 Agustus 2024 waktu dimulai pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB

Tempat pendaftaran di Ruang Aula Kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah Jalan Lapangan Pacuan Kuda, Desa Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

Pendaftaran wajib dihadiri Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Partai Politik Lokal Pengusung, dengan menyampaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan dalam bentuk hardcopy dan softcopy, serta Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon dalam bentuk softcopy.

Softcopy dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat bakal pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah diunggah melalui aplikasi Silon Kada Tahun 2024.

Untuk mengakses aplikasi Silon Kada, Partai Politik atau gabungan Partai Politik, Partai Politik lokal atau gabungan Partai Politik lokal atau gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal tingkat Kabupaten Aceh Tengah mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Kada kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah, dengan melampirkan surat penunjukan admin Silon Kada dan surat mandat sebagai petugas penghubung.

Baca juga: Yusri Melon Nyatakan Sikap Pamit dari NasDem, Imbas DPP Serahkan B1KWK ke Said Mulyadi-Saiful

Penggunaan aplikasi Silon Kada oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah memedomani manual penggunaan aplikasi Silon Kada yang dapat diperoleh melalui Helpdesk Pencalonan KIP Kabupaten Aceh Tengah.

Dokumen Pencalonan dalam bentuk hardcopy, dimasukkan kedalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal, atau nama Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Pemenuhan persyaratan pencalonan dan syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah berpedoman pada Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.

"Tahapan pendaftaran ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pemilihan yang telah diatur melalui sejumlah keputusan KIP," jelas Ketua KIP Aceh Tengah Maharadi, Sabtu (24/8/2024). (*)

Baca juga: Ratusan Personel Polres Bireuen Lakukan Simulasi Pengamanan Pilkada

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved