Berita Aceh Utara
Proses Lelang Delapan Jabatan Eselon II Aceh Utara Ditargetkan Tuntas Akhir September 2024
Pejabat yang ikut dalam seleksi tersebut diminta membuat makalah yang diberikan waktu selama dua hari, 13-14 September 2024.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara menargetkan proses seleksi terbuka atau lelang delapan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Setara eselon II) di Lingkungan Pemerintah setempat selesai pada akhir September 2024.
Untuk pendaftaran lelang jabatan tersebut sudah dibuka dari 23 Agustus sampai 6 September 2024.
Kemudian akan dilakukan seleksi administrasi dari mulai 7-8 September mendatang.
Kemudian jadwal selanjutnya adalah pengumuman seleksi administrasi akan dilakukan pada 9 September 2024, pada websitenya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Utara.
Seterusnya Uji Kompetensi atau assessment akan dilakukan selama dua hari, 11-12 September 2024.
Pejabat yang ikut dalam seleksi tersebut diminta membuat makalah yang diberikan waktu selama dua hari, 13-14 September 2024.
Baca juga: Bayi Gajah di Canggai Aceh Barat Memperumit Pengusiran dari Perkampungan
Lalu pengumuman hasil uji kompetensi dan makalah akan disampaikan pada 17 September 2024.
Dua tahapan lagi adalah wawancara akhir dan penilaian rekam jejak yang dijadwalkan akan dilakukan pada 23-24 September 2024.
Seterusnya pengumuman hasil akhir seleksi akan disampaikan panitia seleksi pada 28 September juga di websitenya BKPSDM Aceh Utara.
“Persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta, Berstatus sebagai PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, atau Pemerintah Kabupaten/Kota lain di Lingkungan Provinsi Aceh,” ujar Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin MAP kepada Serambinews.com, Minggu (24/8/2024).
Kemudian memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kopetensi jabatan yang ditetapkan.
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
Baca juga: Terima SK B1 KWK dari NasDem, Bustami: Ini Sebuah Kepercayaan
Mendapat rekomendasi/persetujuan dari PPK atau pejabat yang mendapat delegasi.
Berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b), atau sekurang-kurangnya satu tingkat di bawah (Pembina, IV/a), Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya Jabatan Administrator (eselon III) atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya selama paling singkat 2 (dua) tahun.
| Kemenag Aceh Utara Bekali Dai dan Daiyah Berdakwah dari Mimbar ke Media Sosial dan Media Massa |
|
|---|
| Persoalan Koperasi Merah Putih di Aceh Utara dari Belum Ada Modal hingga Belum Disetujui Bermitra |
|
|---|
| Kapolres Aceh Utara Kobarkan Semangat Kebangsaan di Peringatan HSP Ke-97 |
|
|---|
| Pembudidaya Melon ala Jepang & 7 Muda Mudi Terima Penghargaan Saat HSP 2025 |
|
|---|
| Mahasiswa Agroekoteknologi Unimal Raih Juara Pertama Karya Tulis Ilmiah Nasional di Palembang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.