Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun dalam Kasus Emas Antam

Budi Said juga diduga melakukan kongkalikong dengan pegawai Antam untuk menutup ketimpangan harga dengan membuat surat palsu.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Kejagung/Istimewa
Budi Said, Crazy Rich Surabaya 

SERAMBINEWS.COM - Sosok Budi Said yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Surabaya kini menuai sorotan publik usai  menjadi tersangkat terkait kasus dugaan tindak korupsi pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang TBK (ANTAM).

Budi menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas logam mulia 1 ton lebih pada Butik Surabaya 1 PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam.

Budi diduga merekayasa transaksi jual beli emas Antam dengan harga di bawah pasaran dengan dalih diskon.

Budi Said juga diduga melakukan kongkalikong dengan pegawai Antam untuk menutup ketimpangan harga dengan membuat surat palsu.

Aksi Budi Said dan tersangka lainnya diduga merugikan BUMN Tambang tersebut hingga Rp 1,1 triliun.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa crazy rich Surabaya, Budi Said melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.

Kerugian itu timbul dari dugaan tindakan manipulasi transaksi jual beli emas senilai 1 ton lebih antara Budi Said dengan perusahaan negara, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Adapun Budi merupakan pemilik PT Tirdjaya Kartika Group (TKG).

Gurita bisnisnya meliputi pusat perbelanjaan, real estate, hingga apartemen. 

“Dalam periode waktu antara bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022,” kata JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Jaksa menyebut, kerugian itu timbul dari tindakan Budi Said yang bersama-sama sejumlah oknum di pihak PT Antam untuk menerbitkan surat keterangan kekurangan penyerahan emas sebanyak 1.136 kilogram emas dengan nilai Rp 505 juta rupiah per kilogram. 

 Total kerugian dari perbuatan ini mencapai Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.

Selain itu, kerugian negara juga timbul akibat tindakan pembelian emas yang tidak sesuai dengan prosedur.

Akibatnya, timbul kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92.257.257.820 atau Rp 92,2 miliar.

 Jaksa menyebut, perbuatan tersebut Budi lakukan bersama-sama broker atau penghubung transaksi pembelian emas di BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved