Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun dalam Kasus Emas Antam

Budi Said juga diduga melakukan kongkalikong dengan pegawai Antam untuk menutup ketimpangan harga dengan membuat surat palsu.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Kejagung/Istimewa
Budi Said, Crazy Rich Surabaya 

Kemudian, Kepala BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk, Endang Kumoro; Bagian Administrasi Kantor atau Back Office Butik BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk, Misdianto.

 Kemudian, General Trading and Manufacturing Service PT.

 Antam Pulogadung, Ahmad Purwanto yang juga menjadi tenaga perbantuan di BELM itu dan General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul hadi Avicenna.

Baca juga: Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun

Modus Sang Crazy Rich

 Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Endang, Ahmad, dan Misdianto menyerahkan emas kepada Budi melalui Eksi dalam jumlah yang tidak sesuai dengan faktur.

Mereka memanipulasi faktur pembelian seolah-olah melakukan transaksi pembelian emas Antam dalam jumlah berat dan harga resmi yang sesuai dengan prosedur. 

Jaksa menyebut, mulanya Abdul Hadi mengirim 100 kilogram emas berbentuk 100 keping dengan berat 1.000 gram per keping dari UBPP LM Pulogadung ke BELM Surabaya 01.

Pengiriman itu tidak berdasar pada perencanaan kebutuhan stok, permintaan pengiriman produk emas dari Manager Retail BELM Surabaya 01 dan mengabaikan jumlah ketersediaan.

 “Permintaan terdakwa Budi Said melalui Eksi Anggraeni telah mengirimkan 100 kilogram emas Antam,” tutur Jaksa.

 Endang, Ahmad, dan Misdianto kemudian tidak mencatat opname yang sebenarnya pada BELM Surabaya 01 atas transaksi pembelian Budi Said maupun atas nama orang lain melalui Eksi.

Karena tindakan itu, data yang pada sistem e-Mas seakan-akan sama dengan stok fisik emas riil yang disimpan di brankas BELM Surabaya 01.

“Sehingga terjadi kekurangan fisik emas antam pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 seberat 152,80 kilogram,” tutur Jaksa.

Sementara itu, pemalsuan surat kurang penyerahan 1.136 kilogram emas berawal dari permintaan Budi.

 Melalui Eksi, crazy rich itu meminta pihak BELM Surabaya 01 mengeluarkan surat kekurangan penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi dengan jumlah 1.136 kilogram atau 1,136 ton.

Saat itu, harga per kilogram emas tersebut Rp 505 juta, berdasarkan nilai jual beli emas Antam resmi. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved