Jurnalisme Warga
Menelisik Fenomena Gunung Es KDRT
Tipologi pelaku berdasarkan relasi hubungan juga kembali memperlihatkan bahwa relasi suami istri menduduki ranking atas.
AMRINA HABIBI, S.H., M.H., Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, melaporkan dari Banda Aceh
Berdasarkan data aplikasi Simponi pada laman Website Dinas PPPA Aceh, angka kekerasan di Indonesia yang terlaporkan tahun 2024 berjumlah 15.541 kasus. Rinciannya, korban laki-laki 3.326 orang, korban perempuan 13.508 orang per 14 Agustus 2024.
Lalu, bagaimana angka kekerasan di Aceh? Ada sekitar 606 kasus dengan korban laki-laki 107 orang dan korban perempuan 522 orang. Sebuah angka yang tidak boleh dianggap sepele. Data ini menempatkan Aceh Utara dengan inputan tertinggi KDRT, yaitu 86 kasus dan menyusul di bawahnya Kota Banda Aceh.
Saya garis bawahi ini adalah kasus yang ditangani dan terlaporkan sehingga bisa terdokumentasi dan berlaku adagium "fenomena gunung es". Artinya, kasus yang muncul ke permukaan sangat sedikit dibandingkan dengan kasus yang terjadi sebenarnya dan korban engan melapor karena berbagai sebab. Seperti tabu, aib keluarga, takut pada ancaman pelaku, atau bahkan kecewa dengan pelayanan, dan sebagainya. Jika melihat tempat terjadinya kasus dominan di rumah tangga dan beberapa yang lain juga terjadi di tempat kerja, fasilitas umum, lembaga pendidikan kilat dan sekolah.
Jika kita telsik jumlah korban berdasarkan tempat kejadian, lagi-lagi korban terbanyak ada di dalam rumah tangga. Angkanya mencapai 432 kasus. Sejatinya rumah menjadi surga "baiti jannati", tapi faktanya berubah fungsi menjadi tempat yang tidak lagi meneduhkan.
Pada grafik data lain juga memperlihatkan bahwa berbagai bentuk kekerasan terjadi, baik fisik, psikis, seksual, eksploitasi, trafficking, penelantaran, dan jenis kekerasan lainnya. Ternyata satu korban juga bisa mengalami lebih dari satu kekerasan. Sekitar 160 korban mengalami dua bentuk kekerasan sekaligus , 88 korban mengalami tiga bentuk kekerasan, dan 11 orang mengalami lebih dari tiga bentuk kekerasan.
Sungguh babak belur korban seperti kasus KDRT yang sedang viral di media saat ini, yakni yang terjadi di Bogor terhadap seorang selebgram asal Aceh.
Bagaimana para korban memperjuangkan keadilan dan layanan apa saja yang mereka harusn terima dan butuhkan?
Layanan pengaduan, layanan bantuan hukum, dan layanan kesehatan menduduki tiga posisi tertinggi dan hal ini menunjukkan bahwa korban sudah ada tempat mengadu. mareka berhadapan dengan proses hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi. Mereka juga membutuhkan pemulihan kesehatan yang dalam artian singkat bahwa ada multiefek dampak yang memengaruhi kehidupan korban. Layanan rehabilitasi dan reintegrasi jika dijumlahkan juga melampaui pada angka 100 lebih korban. Hal itu berkaitan dengan upaya memulihkan fungsi-fungsi sosial korban dan juga penerimaan dari keluarga dan masyarakat sekitar.
Terkait kondisi ini masih kita jumpai juga penolakan- penolakan masyarakat terhadap korban. Korban tidak diterima, bahkan beberapa di antaranya diusir dari kampung. Korban mengalami reviktimisasi atau pengulangan kekerasan karena budaya dan pemahaman sebagian orang belum cukup responsif terkait hal ini, sehingga rumah-rumah aman dan perlindungan menjadi tempat sementara buat korban bisa meneruskan kehidupan.
Apakah mareka mau jadi korban? Saya yakin, siapa pun tidak ingin berada di posisi tersebut. Akan tetapi, berbagai kondisi dan faktor telah menempatkan seseorang menjadi korban.
Angka lain yang menjadi sorotan adalah ketika melihat rentang usia korban, tertinggi berada pada usia 13-44 tahun. Ini usia produktif yang sebenarnya bisa menghasilkan sesuatu, tetapi sudah menjadi korban. Simponi juga mencatat bahwa ada yang di usia 0-5 tahun menjadi korban sebanyak 54 orang dan usia 6-12 sejumlah 104 orang.
Membaca data tersebut menimbulkan kegelisahan tersendiri karena budaya kekerasan ternyata sangat dekat dengan kita dan tentu perlu kita advokasi bersama untuk mengurainya kembali dengan kesadaran kritis bahwa ini bukan sesuatu yang layak kita pertahankan.
Tipologi pelaku berdasarkan relasi hubungan juga kembali memperlihatkan bahwa relasi suami istri menduduki ranking atas.
Ada apa dengan rumah tangga kita? Saya berinisiatif bertanya kepada beberapa pendamping korban, bahkan seorang analis hukum yang punya pengalaman kerja 26 tahun tanpa jeda mendampingi korban tentang apa yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah? Banyak faktor dan dapat digambarkan sebagai berikut: 1. FaktoreEkonomi, 2. faktor adanya pihak ketiga atau perselingkuhan, 3. Faktor game dan judi online, 4. faktor narkoba, 5. faktor adanya campur tangan pihak keluarga, 6. perbedaan prinsip antara suami dan istri, dan 7. budaya patiarki.
| Langkahan Pascabanjir: Kesaksian dari Tanah yang Dihantam Bah dan Kayu |
|
|---|
| TKA Aceh di Peringkat 31: Apa yang Salah dengan Pendidikan Kita? |
|
|---|
| Kokurikuler sebagai Jalan Menuju Sekolah Aman Bencana di SMAN 1 Matangkuli |
|
|---|
| Pendidikan Aceh: Sinergi dan Optimis Pascabencana |
|
|---|
| ‘Makjun’ Warisan Leluhur Aceh Patut Mendapat Pengakuan WHO dan UNESCO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Amrina-Habibi-OKEH.jpg)